
Bandar Lampung (SL)-Tim Subdit III Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua warga Pringsewu karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Mereka Andiyas (30) dan Roni Mastiono (36), keduanya warga Warga Jalan Palapa, Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, di kampung Tempel Pringadi Gg. Panda Gudang Biliard Kelurahan Pringadi, Pringsewu Selatan.

Petugas Unit I Subdit III itu mengamankan 21 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu siap edar, dan dua bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu, dompet, dan handphone yang digunakan transaksi para pelaku.
Direktur Ditres Narkoba Polda Lampung KOmbes Pol Soebarmen membenarkan penangkapan dua pengedar narkoba asal Pringsewu itu. “Ya ada kegiatan Tim Sat III Unit I, di wilayah Kabupaten Pringsewu, pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib. Mereka ditangkap di Kampung Tempel Pringadi Gang Panda Gudang Biliard, Kelurahan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu,” kata Shobarmen, via phone.
Menurut Shobarmen, awalnya team Opsnal Unit 1 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Lampung mendapat info dari masyarakat bahwa adanya pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu di wilayah Pringsewu Selatan. Atas info tersebut team melakukan penyelidikan, dan melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat terhadap orang orang yang sesuai ciri ciri informasi masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan saudara Roni Mastiono, di dalam dompet warna hitam di temukan barang bukti 21 paket kecil, dan dua paket besar serbuk putih diduga sabu. Tersangka atsa nama Adriyas, dan Roni Mastiono, kemudian kita amankan ke Mako Ditres Narkoba Polda Lampung,” katanya.
Saat ini, lanjut Shobarmen, kedua tersangka dan barang bukti diproses di Ditnarkoba Polda Lampung, dan petugas masih melakukan pengembangan terhadap asal usul, dan jaringan peredaran narkoba di Wilayah Pringsewu. (Jun)