
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penganugerahan gelar adat Lampung kepada Mantan Presiden RI, Joko Widodo, menuai protes dari sejumlah masyarakat dan tokoh adat setempat. Pemberian gelar “Baginda Pemuka Bangsa” tersebut dinilai bermasalah karena diduga tidak melalui mekanisme serta titih adat yang sah, yakni persetujuan dari para raja adat pemangku wilayah teritorial setempat.
Hal itu ditegaskan oleh Tokoh Adat Lampung sekaligus Perdana Menteri Kepaksian Pernong Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Irjen Pol. (Purn.) H. Ike Edwin, S.I.K., S.H., M.H., M.M., dalam diskusi daring bertajuk “Prosesi Injak Kepala Kerbau, Lazimkah dalam Tradisi & Budaya Lampung?” yang diunggah oleh Jurnalis Madilog, Rabu (1/7/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Dang Ike Edwin ini, pemberian gelar kehormatan (bajuluk adok) merupakan tradisi mulia yang berakar pada falsafah hidup masyarakat Lampung, yakni Piil Pusanggiri yang bermakna komitmen dan harga diri. Oleh karena itu, penganugerahannya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
“Lampung terbagi menjadi dua masyarakat adat, yaitu Sai Batin dan Pepadun. Pemberian gelar yang lalu itu dilaksanakan di lingkungan masyarakat Pepadun di Kabupaten Way Kanan. Namun, prosesi tersebut bermasalah karena diduga tidak dihadiri atau disetujui oleh raja-raja adat yang berwenang,” ujar Dang Ike Edwin dalam diskusi yang dipandu jurnalis Darmawan Sepriosa tersebut.
Mantan Kapolda Lampung ini memaparkan, seorang raja adat memiliki wilayah teritorial, rakyat, dan struktur organisasi yang sah secara hukum adat. Setiap orang Lampung diwajibkan untuk menghormati hukum adat tersebut.
Secara spesifik, Dang Ike Edwin mempertanyakan keabsahan prosedur penganugerahan gelar tersebut di Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan tatanan adat, wilayah Way Kanan memiliki empat kebuayan (marga) utama, yakni: Buay Pemuka Pangeran Ilir, Buay Pemuka Pangeran Tuha, Buay Pemuka Pangeran Udik, Buay Pemuka Bangsa Raja
“Pertanyaannya, apakah saat pemberian gelar adat tersebut sudah ada persetujuan dan dihadiri oleh keempat Buay Pemuka tersebut? Jikapun mereka tidak hadir secara fisik, apakah sudah ada pendelegasian utusan resmi yang disetujui? Ini yang harus dilalui karena gelar harus muncul dari orang tertinggi di adat itu,” tegas Dang Ike.
Diskusi daring tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Tokoh Masyarakat Provinsi Lampung Bunda Merry, S.Ag., Budayawan Nasional Muhammad Sobari, Gunawan Parikesit, serta perwakilan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Tolak Kunjungan Jokowi ke Lampung. Para peserta diskusi sepakat mendesak pelurusan tata cara adat demi menjaga marwah dan keluhuran budaya Lampung agar tidak bergeser menjadi komoditas seremonial semata. (Red)