
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Hendri Setio (36), warga Dusun Talangbesar, Desa Gedonggumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, karena terlibat peredaran uang palsu (Upal). Tersangka dibekuk di kontrakannya Sabtu (12-10-2019) itu mencetak uang Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan, dirumahnya dengan komputer. Polisi mengamankan barang bukti nominal total Rp11 juta.

Ironisnya, pelaku mencetak uang itu secara manual dengan menggunakan printer, dan berdalih digunakan untuk membayar hutang kepada rentenir Rp22 juta. Pelaku terinspirasi sendiri, dengan mencetak uang Rp11 juta, dan uang asli Rp11 juta, untuk membayar hutang Rp22 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, penangkapan Hendri Setio (36) berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. “Ini hasil lidik kami, berdasarkan informasi dari masyarakat dan telah diperdalam,” kata Barly saat gelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (16-10-2019), didampingi Wadirkrimum AKBP Ardian, Karopenmas, dan pihak Bank Indonesia Lampung.
Menurut Barly tersangka sempat berpindah pindah tempat. Polda Lampung masih terus mengembangkan kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat memalsukan uang lantaran terlilit hutang yang sudah jatuh tempo. “Lain lain sedang kita dalami,” kata Barly, yang juga didampingi Tim BI Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 88 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 44 lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu unit printer merk Canon, dua buah carter/pisau warna merah, dua buah streples warna coklat, dan satu penggaris besi. “Nomor seri pada uang yang dicetak oleh tersangka cukup bervariatif. “Nomor serinya banyak yang berbeda, tapi ada juga yang sama,” ucapnya.
Tersangka Hendri Setio mengakui, dirinya mencetak uang palsu tersebut untuk membayar hutang. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pemalsuan uang. “Baru pertama, amatiran saya. Untuk bayar hutang sama rentenir. Saya sempat begadang untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp11 juta. Malam saya mulai cetak, Sabtu pagi selesai. Siangnya langsung saya bayarkan ke rentenir,” ucap pria dengan dua anak itu.
Namun, Hendri tidak menyangka selang beberapa jam usai menyetorkan uang palsu tersebut dia langsung digrebek polisi. “Habis bayar itu, saya langsung ditangkap,” ungkapnya. (Red)