
Bandar Lampung (SL)-Penuhi harapan Krimsus Polda Lampung, Kuasa Hukum Hi Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing resmi laporkan dugaan tindak pidana korupsi, anggaran ganti kerugian lahan terdampak proyek Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur yang mencapai Rp100 miliar. David juga melampirkan berkas berkas sebaagai bukti petunjuk Polda Lampung mengusut kasus tersebut.
Sekitar pukul 13.20 WIB, Selasa, 15 Oktober 2019, berkas pengaduan diserahkan dan diterima An.Murni, Renmin Krimsus Polda Lampung, Setum Kapolda, dengan bukti pengaduan Nomor : 15/10/2019, tertanggal 15 Oktobee 2019. “Ini sesuai harapan Tim Tipikor Polda Lampung. Kita sampaikan pengaduan secara tertulis,” kata David Sihombing.
Karena itum David berharap kasus tersebut dapat di proses. Pengaduan secara tertulis dan berikut data yang dibutuhkan, agar tim Tipikor bisa langsung bertindak. “Saat ini telah resmi saya sampaikan pengaduan tertulis sesuai yang di minta dari tim Tipikor Polda dengan alasan tidak terbiasa memproses perkara Tipikor selain pengaduan secara tertulis resmi, maka saya ikuti alur ini,” kata David.
“Tentu kita juga punya strategi lain mengungkap semua, berharap dapat berjalan dengan segera atas pengaduan yang ada, jangan menjadi boomerang dengan membawa dampak citra buruk institusi Polri khususnya Polda Lampung atas perkara ini, sebab masalah AJB palsu ini sudah terlihat jelas, apa dan bagaimana, siapa saja,”lanjut David.
Sementara Ditkrimum Polda Lampung masih terus melakukan proses penanganan perkara dugaan AJB Palsu Bendungan Gerak Jabung, yang sempat mandeg di pejabat sebelumnya. Polda segera memanggil pihak pihak terkait, mulai dari Panitia dan Kepala Desa yang sudah jadi tersangka, pihak Balai Besar, BPN Lampung Timur, hingga pihak BRI Lampung.
Polda Lampung juga melayangkan panggilan ke dua kepaada jaksa Dicky, dan berkordinasi dengan Jaksa Agung dan Kejati Lampung. (Red)