
Bandar Lampung (SL)-Kasus ganti rugi lahan terdampak Proyek Bendung Gerak Jabung (BGJ) terus bergulir. Setelah dugaan Akte Jual Beli (AJB) yang dipalsukan untuk mengeruk uang ganti rugi mencapi Rp100 miliar itu, Polda Lampung akan menyusuri dugaan tindak pidana korupsi.
Polda Lampung meminta pihak kuasa hukum salah satu korban yang menggugat diminya melaporkan kasud baru dugaan tindak pidana korupsi, dengan menyerahkan bukti bukti yang ada. “Ya hasil diskusi kami, saya diminta tim Tipikor Ditreskrimsus, untuk membuat pengaduan resmi berikut lampiran data-data terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang sama,” kata kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing,
Menurut David, hal itu muncul setelah berdiskusi, lebih kurang selama dua jam dengan bagian Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, “Ya menyimpulkan bahwa laporan korupsi biasanya melalui laporan model A (Laporan temuan polisi) dan laporan model B atau (Laporan langsung) Masyarakat, tidak terbiasa menanganinya,” kata David Sihombing, usai berdiskusi di Ditreskrimsus Tipikor Polda Lampung. Senin, 14 Oktober 2019, sekitar pukul 17.54 WIB.
Menurut David, yang dimaksudkan tidak terbiasa menangani perkara Model A dan Model B, sebagaimana pengakuan tim Tipikor tersebut, pengertiannya adalah Tim Tipikor Polda meminta selaku kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dapat langsung membuat pengaduan resmi tertulis berikut melampirkan data-data keterkaitan. “Hasil diskusi ini, akan segera kami buat dengan melampirkan data-data cukup kuat. Dan besok (Selasa, 15/10/2018), akan kami layangkan langsung pengaduan tertulis resmi sesuai intruksi tim tipikor tersebut,” katanya.
Sebenarnya, kaata David Sihombing dalam masalah ini sudah jelas dan sangat terang. Contoh kecilnya dapat di lihat dari nama-nama AJB sebanyak 158 yang masuk nominatif penerima ganti rugi lahan dan dalam peta berbatasan dari BPN, tidak tersebut atau tidak ada tercantum nama Doddy S Tanjung (Alm).
Termasuk soal pihak-pihak yang bersengketa, bukan antara mayarakat penerima dan Doddy. Tapi yang bersengketa adalah Hi.Suwardi Ibrahin (Klien) dengan Masyarakat dan Doddy S Tanjung dan tidak ada nama-nama Dicky Zaharudin Cs. “Disini sudah jelas masalahnya dimana. Kami juga telah persiapkan bukti data yang cukup kuat, terlebih bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi uang negara, dalam bentuk pengaduan sebagaimana yang di minta mereka (Tipikor Polda),” katanya.
David Sihombing menambahkan, menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polda Lampung melalui Ditreskrimum yang sedang memproses perkara ini. “Akan tetapi, diharapkan pihak Polda Lampung dapat dengan segera mengungkap dan mengangkat perkara ini, demi nama baik Institusi Kepolisian, jangan terlalu berlama-lama, karena ham ini sudah terbuka gamblang,” ujarnya.
Ditreskrimum Polda Lampung, dalami sengketa ganti kerugian objek lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung, Sumber Rejo, Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Termasuk pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin, Kepala ATR/BPN Lampung Timur Mangara Manurung dan Suhadi serta pihak terkait.
βSaat ini Tim Ditreskrimum masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut, yang mana tahap saat ini adalah proses kelengkapan data atau P19, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Didalamnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Pihak BPN Lamtim dan Dicky Zaharudin,β kata Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M.Barly mewakili Kapolda, saat di wawancarai di ruang kerjanya. Jumat, 11 Oktober 2019.
M Barly menjelaskan, sejauh ini prosesnya masih terus berjalan. Untuk Dicky Zaharudin akan dilayangkan surat panggilan kedua. Saat ini juga, sebagaimana informasi yang diterima, Dicky Zaharudin sedang menjalani proses pemanggilan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamwas. Perkara yang di tangani saat ini, sebenarnya belum pernah P21 atau dianggap lengkap, melainkan proses masih berjalan atau istilahnya tahap Sidik.
Kemudian, Kombes Pol M.Barly menjelaskan, terkait Dicky Zaharudin, setelah dikoordinasikan dengan Kejagung, bisa dilakukan pemanggilan dengan tidak mengatas namakan jabatan institusi. βPada dasarnya, dalam perkara ini prosesnya masih sidik sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan untuk kelengkapan berkas yang di perlukan. Percayakan saja pada kami bahwa, perkara ini terus diproses, termasuk juga mengangkat pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,β tandasnya. (red)