
Bandar Lampung (SL)-Pengakuan seorang wanita mengaku istri oknum Pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I B Way Hui, dan menyebutkan sempat di kurung 9 bulan dimess, hingga dianiaya ternyata bohong alias hoax. Tuduhan yang disampaikan tidak benar dan mengada ada, serta mengarah ke fitnah.
Baca:Mengaku Ditelantarkan dan Kerap Dapat Kekerasan Istri Pegawai LP Way Hui Menggungat?
Kepada sinarlampung.com, Ricky Yulianto mengatakan bahwa semua yang disebutkan Murniyana itu tidak semuanya benar, dan tidak mungkin dilakukan. “Dimess itu ramai orang, ada pegawai lain, dekat rumah pimpinan. Jadi tidak mungkin. Apalagi saya memaksa tinggal di mess, tidak mungkin selama itu, terkesan saya ini orang jahat. Justru dia yang dulu memang kerap datang ke mess,” katanya.
Menurut Ricky, masalah ini sebenarnya adalah masalah pribadi dirinya, tidak ada hubungan dengan kerjaan. Hubungan dia dengan Murniaya sejak April 2019, sudah cerai. “Hingga sekarang saya masih mengirim uang sebagai bentuk tanggung jawab dengan anak. Jadi tidak benar saya melakukan penyiksaan, menelantarkan. Yang pasti sekarang kami tidak ada hubungan suami istri. dan ini masalah pribadi saya, bukan masalah kantor,” katanya.
Ricky menyebutkan hal seperti ini bukan hal baru, dan sudah sering dilakukan. Karena ada upaya upaya lain terhadap dirinya. “Saya jika mikir sakit hati saya sakit hati, semua yang dilakukan baik tidak ada sama sekali. Saya akan siapkan semua bukti bukti saya yang ada. Untuk meluruskan hal hal yang tidak masuk akal dengan berbagai tuduhan ini,” katanya menunjukkan bukti tranfer kepada Murniyana untuk anaknya.
Sebelumnya, Murniyana, mengaku ditelantarkan suaminya, bahkan kerap dianiaya. Hal itu diungkapkan Murniyana saat melaporkan ke kantor Ombudsman Lampung, Jumat (4/10/2019) siang. Murniyana mengaku masih istri sah Ricky Yulianto, dan sudah memiliki anak. Bahkan sebelum menjadi istri, Murniyana itu pernah dikurung dan menjadi pemuas oleh oknum pegawai tersebut di mess rutan selama 9 bulan.
Murniyana menceritakan, awal kronologis pertemuan dirinya dengan Ricky pada tahun 2017 lalu. Setelah berkenalan mereka lalu berpacaran. Ricky memaksa dia tinggal bersama dimess rutan way Hui. Saat tinggal di mess itulah Murniyana mengaku diperlakukan kasar. Hingga dikurung tanpa melihat dunia luar, dan kerap disiksa oleh Ricky. “Saya pun di mess tersebut sampai hamil dua kali, sempat digugurkan lalu saya hamil lagi, dan saat ini melahirkan anaknya,” ungkapnya.
Saat hamil kedua itu, Murniyana meminta Ricky untuk menikahinya. “Saya bersama dia akhirnya menikah sah, tanggal 5 Desember 2018 di Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran. Disaksikan oleh sanak saudara saya dan memang kalau keluarga dia (suami) tidak diiberitahu, karena keluarganya tidak menerima saya,” ujarnya.
Namun sesudah menikah, Ricky lalu meninggalkan Murniyana dan anaknya. Murniyana pun melaporkan suaminya itu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung karena perlakukan Ricky yang tak mau mengakui ia dan anaknya. Bahkan untuk meminta keadilan. Murniyana juga telah melaporkan kekerasan rumah tangga ke Polda Lampung dan Kantor Kemenkumham Lampung.
“Saya ini keliling kemana-mana ke Depkumham, Polda, dan ini ke Ombudsman mau minta keadilan. Laporan saya di Depkumham itu sudah teregistrasi Nomor W9.UM.01.01-1270 Tertanggal 24 juni 2019 Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, yang ditandatangani oleh Pkt Kepala Kantor Depkumham Lampung, Seprizal,” ujarnya.
Laporan ini, menurutnya hanya menuntut kepada suaminya untuk pengakuan anak dan istri yang sah. “Ya saya minta keadilanlah, untuk hidup anak dan saya, ada uang untuk anak dan istri, makanya tuntutan saya mau saya Ricki itu akui dan tanggungjawab atas anak saya ini,” tandasnya. (Red)