
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) secara resmi telah me-launching Smart SIM di Lampung, Jumat (4/10). Launching SIM berbasis IT ini dihadiri Kapolda Lampung dan beberapa Forkopimda Lampung. Keunggulan Smart SIM ini nantinya bisa mencatat sejumlah peristiwa terkait lalu lintas yang telah memegang kartu Smart SIM.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, pada hari ini (Jumat, red) secara resmi Polda Lampung meresmikan peluncuran Smart SIM. “Kita melaksanakan launching Smart SIM khususnya di Lampung bersama Forkopimda dan masyarakat. Tujuannya untuk mensosialisasikan bahwa telah diberlakukan Smart SIM, di Lampung khususnya,” ujar mantan Dirlantas Polda Sulawesi Barat ini.
Dilanjutkan Chiko -sapaan akrabnya-, keunggulan Smart SIM ini nantinya bisa mencatat sejumlah peristiwa terkait lalu lintas yang telah memegang kartu Smart SIM itu. “Ya di Smart SIM ini nantinya ada data kecelakaan lalu lintas apabila pemegang Smart SIM itu mengalami kecelakaan atau melakukan pelanggaran. Di situ untuk jumlah pelanggarannya selalu terdata dan setiap melanggar selalu masuk ke database kita. Itu untuk mengetahui ketaatan pengemudi tersebut dalam berkendara.
Ditanya apakah nantinya akan ada batas-batas poin pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi itu sendiri dan terkait sanksi untuk pemegangnya, ia belum menjelaskan secara terperinci. “Sementara ini belum ada regulasi mengikat mengenai mencabut pengguna Smart SIM tersebut, nantinya akan dibicarakan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun dengan adanya smart Sim ini masyarakat akan terasa mudah dalam semua pelayanan, karena Kartu tersebut nantinya mampu di gunakan masyarakat sebagai kartu Prabayar, seperti Tol, dan dimungkinkan untuk pembayaran Tilang Elektronik yang maksimum pengisian dananya sebesar 2 juta rupiah. (Red)