
Bandar Lampung (SL)-Mantan Bupati Mesuji Khamami yang divonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta, akan tetap menghuni LP Rajabasa, Hal itu dikarekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan mantan bupati Mesuji Khamami agar ditahan di Lapas Rajabasa.
Saat ini, Khamami sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sana setelah 14 hari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Khamami divonis penjara selama 8 tahun subsider 5 bulan kurungan penjara serta denda Rp 300 juta.
Khamami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dengan adik kandungnya Taufik Hidayat serta mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Mukhlisin Farid mengatakan, Khamami dieksekusi ke Lapas Rajabasa oleh Jaksa KPK pada Jumat (27/9) sekitar pukul 10.53 WIB. “Saat ini, yang bersangkutan masih mapenaling, dan kondisi yang bersangkutan saat dieksekusi sehat tampak luar,” tandasnya.
Eksekusi Khamami ini, kata Mukhlisin, dilakukan bersamaan dengan terpidana Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. Namun, Taufik dan Wawan, posisinya memang telah dititipkan di Lapas Rajabasa. “Karena putusan pengadilan harus tetap dieksekusi oleh jaksa, sehingga putusannya menjadi inkrah dan statusnya (Taufik dan Wawan) berubah dari tahanan menjadi narapidana,” terangnya.
Penasihat Hukum Khamami, Firdaus Barus mengakui, jika permohonan kliennya dikabulkan. “Benar sudah pindah hari Jumat kemarin. KPK telah menerima dan kabulkan permohonan kami (untuk dieksekusi di Lapas Rajabasa),” katanya dilangsir tribunlampung.
Eksekusi putusan PN Tanjungkarang ini pun dilakukan mengingat Khamami tidak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim. “Upaya hukum banding tidak kami ajukan, klien terima, dan untuk saat ini PakĀ KhamamiĀ akan jalani hukuman diĀ LapasĀ Rajabasa,” tutupnya.
Upaya hukum banding rupanya juga tidak dilakukan oleh Taufik Hidayat. Penasihat Hukum Taufik Hidayat, Masyhuri Abdullah mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim. Disinggung soal eksekusi, Masyhuri mengaku kliennya tetap ingin di Lapas Rajabasa. “Tetap di Rajabasa. Pertimbangan keluarga agar tidak jauh kalau besuk,” tandasnya.
Taufik sendiri divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara Wawan vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Untuk pengembalian harta oleh Khamami, majelis hakim juga memutuskan, jika dalam satu bulan belum dikembalikan maka akan dilakukan perampasan harta bendanya.
Jika harta tersebut tidak cukup membayar ganti rugi maka akan diganti 2 tahun penjara. Khamami sendiri baru mengembalikan Rp 50 juta saat sidang beberapa waktu lalu. Hak politik untuk dipilih Khamami juga dicabut selama 4 tahun setelah pidana pokoknya. (trbn/red)