
Bandar Lampung (SL)-Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi menjadi terlapor dalam kasus kisrus ganti kerugian lahan proyek Bendungan Gerak Jabung (BGJ), Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur, bernilai ratusan miliar. Kuasa hukum warga resmi melaporkan kasusnya ke Polda Lampung.
Baca: Kasus Ganti Rugi BGJ, Polda Lampung Segera Panggil Balai Besar, BPN, dan BRI Tanjung Karang?

Kuasa hukum Hi Suwardi Ibrahin dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing dengan bukti laporan (LP) Nomor : STTPL/374/III/2019/SPKT, tertanggal 17 Maret 2019. “Dari ini, pihak terlapor sepertinya tidak pernah memenuhi panggilan tim Penyidik Polda Lampung dengan berbagai macam alasan. Ini jelas informasi yang kami dapat dan sampai saat ini belum diketahui pasti kelanjutan dari laporan itu,” kata David Sihombing di ruang kerjanya kepada tim media ini, Kamis, 03 Oktober 2019.
“Sebenarnya, perkara sengketa tersebut telah gamblang dan sangat jelas, sesuai data dan fakta akurat sampai dengan peta asli dan surat AJB asli yang kami pegang. Muara persoalan ini ada pada pihak ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur dan telah resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Terlapor adalah Kepala BPN, Mangara Manurung dan Suhadi,” tambah David.
Jika ini sudah terproses, kata David, maka akan meruntut pada oknum Jaksa Dicky Zaharudin yang telah mencairkan dana ganti rugi lahan diduga menggunakan 10 AJB palsu. “Terungkap juga dugaan konspirasi antara Kepala BPN Mangara Manurung dan Suhadi serta Dicky Zaharudin, dengan sengaja memanipulasi dokumen AJB dibarengi peta areal lahan yang palsu,” ungkapnya.
Baca: Kasus Ganti Rugi Lahan Konsiniasi Tapi Uang Sudah Masuk Rekening, Pemilik Sulit Cairkan?
Dari ini, David Sihombing menambahkan, tinggal bagaimana pihak Polda Lampung untuk menegakkan hukum atas perkara ini, sebagai tanggung jawab moril kepada masyarakat, khususnya warga asli penerima hak atas lahan ganti kerugian terkait.
“Dari laporan kami pada Maret 2019 lalu, sampai saat ini belum diketahui kapan akan di panggil pihak terlapor, dan kapan akan menindak lanjuti intruksi PN Tanjung Karang kepada Pihak Polda Lampung untuk menyita semua AJB terduga palsu?. Ini pun belum diketahui informasi lebih lanjutnya seperti apa,” katanya.
Teranyar, muncul pula laporan dari pihak pemilik lahan asli yang mendapat ganti rugi, Abdul Wahab Cs melalui kuasa hukumnya David Sihombing ke Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan, alhasil Abdul Wahab Cs tidak ada kaitan sengketa atau tidak bermasalah. (red)