
Bandar Lampung (SL)-Perkara pemalsuan ratusan surat tanah pada pembebasan lahan Proyek Bendungan Gerak Jabung di Lampung Timur pada tahun 2017 lalu, mandeg di Kejaksaan Tinggi Lampung. Proses penelitian lambat padahal seharusnya perkara masuk tahap P21, mengingat pelimpahan berkas perkara dari Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi sudah melebihi 14 hari, proses penyidikan dan dianggap telah selesai atau masuk tahap P21.
Hingga kini berkas perkara pemalsuan AJB dengan menyedot uang negara mencapai Rp100 Miliar Uang Negara itu tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penyidik Polda Lampung telah berulangkali mengajukan berkas bahkan pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada 28 Januari 2019 tapi hingga 14 Februari 2019, hingga kini berkas tersebut belum dikembalikan lagi ke Polda Lampung.
David Sihombing, kuasa hukum Suwardi Ibrahim, yang menjadi korban pemalsuan AJB itu mengatakan hal mustahil jaksa melompati pasal. Apalagi jaksa yang meneliti perkara adalah jaksa senior dan mapan. Sesuai Pasal 110 Ayat (4) KUHAP berbunyi: Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan.
“Tanya saja jaksa itu, seharusnya diyakini sudah ada surat P21-nya, hanya saja mungkin di kepolisian ada kesulitan untuk menangkapnya, karena tersangka itu pernah beralasan sakit untuk tidak ditahan, tapi masih memimpin rapat pencairan baru-baru ini, dan menandatangani berkas aliran dana dengan menggunakan surat barang bukti palsu yang dalam perjalanannya dikaitkan dengan seorang Jaksa bernama Dicky Zaruddin ” ujar David Sihombing, Jumat (27/9/2019) kemarin.
Ketika ditanyakan kepada David Sihombing mengenai apakah ada kemungkinan Jaksa sudah menerima uang dari tersangka agar perkaranya diselesaikan secara diam-diam oleh para oknum, David menjawab sedikit kemungkinan, karena hukumnya sudah jelas sesuai Pasal 110 Ayat (4) KUHAP yang haram untuk dilanggar. “Jika bicara kemungkinan, semua bisa terjadi, kasus ini sudah tercium sampai ke atas, jika masih dimainkan, ini bicara uang negara ” ujar David.
Menanggapi hal tersebut, Nikson Lubis, salah satu petinggi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Jumat (27/9/2019) tentang apakah berkas tersangka dari Polda Lampung pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 28 Januari 2019 dan hingga 14 Februari 2019 berkas tersebut belum dikembalikan ke Polda Lampung, juga tidak ada respon.
Seperti diketahui, sebelumnya, mantan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan pihaknya telah menetapkan Kaderi sebagai tersangka dan telah memperoleh bukti cukup. Namun, kata Bobby, alasan Kades tak ditahan karena kondisi tersangka dalam keadaan sakit, sehingga meminta keringanan agar tidak ditahan.
Diawal mula rencana penetapan tersangka diteliti telah membuat surat surat yang diduga palsu, yakni posisi sebagai kepala desa menandatangani surat jual beli tanah yang telah dan akan diganti oleh Pemerintah pada proyek Bendungan di Lampung Timur, yang terletak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Wawai Karya, lampung Timur.
Tersangka sebagai Kades dianggap cukup nakal dan diduga bekerja sama dengan para oknum lainnya yang bermain dibelakang demi rupiah bernilai seratusan miliar dan bukti-bukti perbuatan tersangka tersebut telah disita Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018.
Akibat perbuatan tersangka, para korban menjadi kehilangan hak, jika tidak segera diantisipasi, mengingat surat pemilik lahan yang sebenarnya, dan salah satunya Suwardi Ibrahim telah ada persetujuan Badan Pertanahan Nasional meluluskan pemberian hak milik hak atas tanah, yang ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah dari Badan Pertanahan Nasional seperti Staf Seksi Pengukuran Hak-hak Atas Tanah oleh Olich Solichin, Staf Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah oleh Kamaruzzaman, Staf Seksi Pengaturan Pengusaan Tanah oleh Suparno, Staf Seksi Penatagunaan Tanah oleh Sodjak Wiryanata, Kepala Desa Sumber Rejo oleh Abdul Manaf, dan Yuli Hardi selaku Staf Sub Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas tanah. (red)