
Bandar Lampung (SL)-Uasi menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad alias Fajar, dijembloskan ke dalam penjara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, Senin Senin, 23 September 2019, sekitar pukul 22.00. Fajrun menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp2,7 miliar, yang konon melibatkan mantan Gubernur Lampung M. Ridho Fichardo.
Baca: Sempat Mangkir, Fajrun Najah Ahmad Penuhi Panggilan Polresta
Baca: Kasus Fajrun Najah Ahmad, Mantan Gubernur Ridho Fichardo Akan Dimintai Keterangan
Kasat Reskrim Polresta Kompol Rosef Effendi membenarkan penahanan terhadap Fajrun Najah Ahmad, atas jeratan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. “Ya mulai malam ini yang bersangkutan resmi ditahan,” kata Rosef, usai menandatangani surat penahanan, kepada wartawan semalam.
Menurut Rosef, hingga kini penyidik masih terus melengkapi data dan keterangan dari terlapor Fajar. Jika nanti semua berkas sudah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. “Kita lengkapi dulu berkasnya, nanti baru dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Baca: Sekertaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad Tersangka di Polresta Bandar Lampung?
Fajar sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Hingga akhirnya dia dijemput paksa pada hari Minggu (22-9-2019). Fajar dilaporkan terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang miliaran rupiah. Beberapa korban mengaku dijanjikan paket proyek di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung di era gubernur M Ridho Ficardo. Hingga jabatan Ridho berakhir, paket proyek yang dijanjikan Fajar tak kunjung terealisasi. (red)