
Bandar Lampung(SL)-Kasus dugaan Akte Jual Beli (AJB) palsu, yang diduga digunakan untuk mengeruk uang negara hingga miliaran, pada Pengadaan Lahan Proyek Negara, di Desa Sumber Rejo, akibat Proyek Bendungan Gerak Jabung, Lampung Timur, di tangani Polda Lampung.

Informasi sinarlampung.com menyebutkan bahkan penyidik sudah menetapkan panitia, yang juga Kepala Desa Sumber Rejo, Kaderi alias Kodri sebagai tersangka, yang ironisnya hingga kini tidak ditahan. Total ada 158 surat palsu, berperan atas penggunaan 10 AJB palsu, bahkan ada satu surat ajb palsu diduga mengunakan nama anaknya seorang anggota Polri inisial BDR yang diduga telah mencairkan dana negara mengunakan ajb palsu.
Dalam proses pemeriksaan di Polda Lampung, tersangka Kaderi, mengakui dan dituangkan dalam di BAP Polda Lampung, bahwa dirinya membuat surat keterangan palsu atas perintah panitia lain dari BPN dan pihak Balai Besar. Karena panitia terdiri dari beberapa unsur, ada Kepala Desa, Camat, BPN, Balai Besar dan unsur Pemda Lampung Timur, dan Provinsi Lampung.
Perbuatan tersangka Cs disinyalir mampu menyerap uang negara yang digelontorkan mencapi Rp100 Miliar. Dari kegiatan di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, untuk proyek strategis nasional, Pembangunan Bendungan, yang disebut Bendung Gerak Jabung (BGJ), dengan luas sekitar 250 hektar, dan untuk lahan bermasalah 127 hektar.
Berulangkali aksi dari kalangan masyarakat korban dan pemerhati atas tidak diberikannya ganti rugi akibat perbuatan tersangka Cs sudah sering dilakukan, baik di Kantor PPK/Balai Besar/Kuasa membayar, Kantor BPN. Termasuk telah pernah ada rencana aksi di Polda Lampung.
Namun aksi diminta dihentikan oleh Kasubdit I Polda Lampung bernama AKBP Hamid dengan janji tersangka akan P21 paling lama 14 hari sekitar beberapa bulan lalu. Namun Kasubdit pun berganti dan hingga kini kasus tersangka menggantung denan sangkaan pasal 261 Ayat (1) dan pasal lainnya berdasarkan gelar perkara di Polda Lampung.
Informasi lain, tersangka sudah pernah ditahan 15 hari di Polres Lampung Timur. Termasuk 10 orang terduga pelaku pembuat atau nama tertera dalam AJB indikasi Palsu tidak menghadiri Panggilan Polda Lampung.
Kuasa hukum korban pembuatan surat palsu David Sihombing mengatakan sepertinya memang ada kekuatan seseorang untuk bertahan membela diri, karena tersangka pemalsu surat dan gerombolannya yang masih bebas berkeliaran. Namun surat-surat buatan tersangka diatas seratus surat dan 10 AJB yang digunakan para terduga pelaku masih dapat tergunakan mencairkan uang Negara dengan modus rekayasa damai tanpa melibatkan pihak yang berhak yakni Suwardi Ibrahim.
“Perjalanan kasus ini sudah diketahui masyarakat luas, Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Instansi lainnya hingga presiden sudah mengetahui kasus ini, namun tidak sanggup mengusut tuntas kasus ini, jadi sangat wajar apabila terjadi reaksi, namun saya berdoa agar tidak terjadi pertumpahan darah,” jelas David.
Rp60 Miliar sudah Cair, Menyusul Rp21 Milir Pekan ini
Senin, (23/9/2019), rencananya akan dilakukan lagi pencairan Rp21 miliar. Nilai Rp 60 M telah cair menggunakan surat yang dibuat tersangka dengan modus yang sama. Dengan menggunakan surat terduga palsu 10 AJB yang digabung dengan surat-surat buatan tersangka yakni surat keterangan tanah yang dibuat tahun 2017.
Jaksa Dicky Zaharuddin berperan sebagai pengguna surat AJB, dengan terlebih dahulu membuat sarat indikasi rekayasa damai atas dua surat palsu dalam satu objek tanah yang sama dengan tujuan mendapatkan ganti kerugian dari Negara. “Mungkinkah dua surat bisa berlaku tanpa pembuktian dipengadilan ?,” katanya.
“Apakah mungkin saya beli tanah dengan dua surat? Sekedar damai sidang saja tidak bisa, meski ada gugatan perdata kontentiosa, sengketa kepemilikan harus diputuskan melalui pembuktian pengadilan, apalagi Klien saya sesuai data BPN Lampung Timur masuk pihak bersengketa,” kata David.
Namun, kata David, Kliennya tidak masuk terpanggil saat konsiniasi, “Uang bisa cair dengan damai di luar gugatan, walaupun telah ada konsiniasi (penitipan uang di Pengadilan), pada hal menurut hukum bahwa uang tidak tidak bisa dicairkan sebelum ada gugatan perdata kontentisa, karena penitipan uang di Pengadilan bukan soal penolakan besaran ganti rugi, melainkan sengketa kepemilikan,” tegas David
Namun, David mengaku masih yakin atas tindakan penegak hukum, akan bertindak prosesional “Kemana lagi berharap?, jika tidak dengan penegak hukum. Saya yakin masih ada nurani penegakan hukum yang benar,” imbuh David
Sementara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto belum merespon konfirmasi wartawan terkait penanganan perkara tersebut. (Red)