
Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, mengukuhkan 30 Penggiat Anti Narkoba, usai kegiatan bimbingan teknis (Bintek). Pengukuhan oleh Kasi P2 M Ir Ahmad Alamsyah MM, atas nama Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, di Bandar Lampung.
Mereka yang menjadi penggiat anti Narkoba terdiri dari perwakilan Lembaga/Gerakan/Majelis Penggiat Anti Narkoba yang ada di Provinsi Lampung antara lain Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM RI), Granat, Ganas Anar MUI Lampung, G PAN, GMI, PGI, SMSI, BLAZER, KNC, Majelis Penyimbang Adat Lampung, Dewan Gereja Indonesia Lampung, FKUB, Tapis Blogger, dan beberapa lembaga lainnya.
Kasi P2 M, Ahmad Alamsyah mengatakan setelah dikukuhkan, sebagai wujudnya peserta bimtek penggiat anti narkoba bidang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba (P4GN), diharapkan agar bisa memberikan kesadaran bagi pengguna maupun pengedar narkoba, dan menjadi perpanjangan tangan BNN Lampung. “Kalau sudah mendapatkan sertifikat dan PIN ini Anda berarti sudah menjadi salah satu bagian dari penggiat untuk menindak peredaran narkoba,” katanya.
Sementara Edi Marjoni, Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNNP Lampung yang bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan, menyatakan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi kepedulian stakeholder terkait terhadap pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan narkotika (P4GN) serta membentuk penggiat Anti Narkotika di lingkungan masyarakat. (jun)