
Banten (SL)-Keluarga besar LSM, Ormas, Peguron, dan media yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (12/9/2019).
Aksi unjuk rasa yang diikuti 36 LSM, 4 Ormas, 3 Peguron, Dan 14 Media, meminta agar kejati Banten segera meningkatkan status wakil direktur RSUD Banten dan Ketua Tim Survey, Akhrul Apriyanto, SKM, Kabag Umum, Sri Mulyati yang juga merupakan sekertaris tim survey dan koordinator PPTK, serta PPTK, Hartati Andarsih yang juga anggota tim survey, yang sebelumnya statusnya masih sebagai saksi.
Sebelumnya, berdasarkan amar putusan Nomor : 29/Pid.sus-Tpk/2018/PN.SRG Dan berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan bahwa sudah ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi di dalam pengadaan Genset pada tahun 2015 pada jilid 1.
Ketiga Terdakwa tersebut yakni Plt. Direktur RSUD Banten, Dr. drg. Sigit Wardojo, Direktur CV. Megah Tehnik/Penyedia Jasa, Endi Suhendi dan anggota tim survey, M. Adit Hirda.
Koordinator lapangan (korlap) Roy, mengatakan bahwa berdasarkan amar putusan tersebut dan atas dasar jabatan dan kedudukan tiga orang itu patut untuk dimintai pertanggungjawaban karena mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Maka hal tersebut merupakan bagian dari dan patut diduga sebagai pihak yang melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dengan para terpidana,dengan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara,”ujarnya.
Ditegaskan Roy, bahwa KMB minta Kejati Banten melakukan pendalaman dan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten tahun anggaran 2015.
“Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Banten, bahwa kegiatan belanja modal pengadaan genset RSUD Banten tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp.2.229.855.000 dengan terdakwa atas nama Dr.drg Sigit wardoyo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.631.008.909 dan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kasi penkum Kejati Banten, Holil Hadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak diam.
“Kami akan memperioritaskan kasus genset RSUD Banten sebagai kasus korupsi Jilid II,” kata Kasipenkum saat menerima para ratusan aksi di depan Kantor Kejati Banten.(Suryadi)