
Bandar Lampung (SL)-Bupati Mesuji Non Aktif Khamami divonis delapan tahun penjara, dengan pencabutan hal politik 4 tahun, dan diwajibkan mengembalikan uang Rp300 juta. Sementara adiknya Taufik Hidayat dihukum 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan. Dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim, juga menjatuhkan hukuman selama 5 tahun, Wawan Suhendra Sekertaris Dinas PUPR Mesuji.

Sidang dipengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpinan Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan, terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. “Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Siti, Kamis 5 September 2019.
Hakim Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Menjatuhkan kepada terdakwa Khamami dengan hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama didalam kurungan. Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp50 juta.
“Maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta. Kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara. Kemudian juga pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah pidana pokoknya,” tambahnya.
Majelis hakim juga memutuskan hukuman penjara kepada terdakwa Taufik Hidayat selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan. Dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa belaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Terdakwa khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktik-praktik korupsi malah tidak dilakukan namun terlibat dalam praktek KKN dan terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya. Putusan ini pun sama dengan tuntutan JPU.
Wawan Suhendra
Divonis hukuman penjara selama 5 tahun, Wawan Suhendra Sekertaris Dinas PUPR terlihat masih bisa tersenyum. Wawan merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Majelis hakim ketua Siti Insirah menyatakan, terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama di dalam kurungan. Kemudian hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ungkap Siti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Atas putusan ini, Wawan pun masih bisa tersenyum saat keluar dari ruang persidangan. Dimintai tanggapannya soal putusan hakim, dia mengaku tidak mempersoalkannya. Dia menegaskan akan melakukan pelaporan kepada KPK dan Komisi Yudisial. Tujuannya adalah untuk melaporkan keterlibatan Najmul Fikri, Kadis PU-PR Mesuji, yang turut ikut dalam pusaran kasus korupsi yang menjeratnya. “Nggak masalah (soal putusan 5 tahun). Saya akan menempuh jalur hukum itu dan membuat laporan,” ujarnya.
Laporan yang dilakukannya itu akan disampaikan bila Najmul Fikri tidak ditindak oleh KPK. “Ke internal KPK, saya akan laporkan tentang JPU-nya. Ke KY, saya akan laporkan hakim. Karena sudah jelas ada keterlibatan Najmul Fikri. Kalau sampai dia tidak ditindak, ya saya laporin ke mereka (KPK dan KY) tadi,” tandasnya. (red)