
Bandar Lampung (SL)-Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Solhadi Irawan, anggota salah satu penggiat anti narkoba, karena terlibat bisnis peredaran narkoba. Warga Jalan Azizi, Sabah Balau, Lampung Selatan, ini ditangkap Kamis (5/9/2019) pukul 01.00 WIB, dan terindikasi terlibat jaringan Lapas.

Penyidik di Subdit 3 pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan Solhadi Irawan sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 gram. “Ada 8 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 52 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Shoebarmen, informasi Tim Resnarkoba menyebutkan Solhadi Irawan ini berniat untuk mengedarkan sabu di wilayah Sabah Balau. “Kita juga menemukan satu unit timbangan digital dan 2 bundel plastik bening yang kita duga digunakannya untuk mengedarkan sabu di lokasi penangkapan,” ucapnya.
Temuan barang bukti itu, kata Shobarmen, berkat penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah Solhadi Irawan yang beralamat di Jalan Alam Indah, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Suka Rame, Kota Bandar Lampung. “Kita temukan di dalam rumahnya. Disimpan di dalam toples yang kita dapatkan di lemari rumahnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Solhadi Irawan diancam dengan pidana sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (red)