
Bandar Lampung (SL)-Proyek pembangunan atau pekerjaan restorasi dan renovasi gedung Makorem, lebih kurang senilai Rp19.781.739.300 (APBD Bandar Lampung TA 2019) dengan pelaksana PT.Sang Bumi Ratu, mendapat ultimatum dari Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung.

Hasil Survei dan monitoring MTM atas kegiatan dimaksudkan adalah dalam menjalankan survei dan monitoring yang menjadi perhatian adalah pekerjaan persiapan, rehab kantor makorem, rehab kantor gedung pos penjagaan, rehab kantor remprog, rehab Kantor pos, rehab kantor gedung kimia, rehab kantor Sudirman, rehab kantor Tim Intel, rehab gedung kantor arsip, pembuatan box Gilbert, dan pemasangan paving blok.
“Apabila dikemudian hari terdapat dugaan unsur-unsur yang merugikan keuangan negara, yang notabenenya adalah anggaran daerah Bandar Lampung, maka MTM akan melaporkan hal ini kepada pihak pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dan unsur lainya,” ungkap Dewab Direktur MTM, Ashari Hermansyah. Rabu, 04 September 2019.
Menurut Ashari, dalam kegiatan survei dan monitoring, MTM berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Pemerintah RI No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dari ini sudah ada 40 paket pekerjaan yang telah di lakukan survei pada tahap pertama monitoring,” ungkapnya. (Rls/red)