
Bandar Lampung (SL)-Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2014-2019, Sainin Nurjaya, yang sudah bersattus tersangka sejak 10 tahun lalu, kini kembali dilaporkan ke Polda Lampung berdasarkan nomor STTLP/1194/Vlll/2019/SPK. Laporan kini trkait kasus penipuan dan penggelapan uang koperasi sebesar Rp22.447.532.000, Selasa, (3/9/2019).
BACA: TKBM Panjang Gelapkan Dana BPJS Rp2,3 Miliar
BACA: RDP DPD RI Meminta Koperasi TKBM Panjang Dibekukan, Sainin 9 Tahun Jadi Tersangka?
Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Indra Akhyadi, menjelaskan, pada hari Selasa 20 Agustus 2019 koperasi dan DPC FSPTI-KSPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang secara resmi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana HIK koperasi TKBM periode 2014-2019 tersebut ke Polda Lampung dengan nomor STTLP/1194/Vlll/2019/SPK.
“Terlapor Sainin Nurjaya dan kawan-kawan. Dia merupakan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2014-2019,” terang Adi kepada awak media saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Selasa, (3/9/2019).
Sainin Nurjaya dan kawan-kawan dilaporkan telah menggelapkan uang koperasi senilai Rp22,4 Miliar lebih dan pelapornya adalah Ghozali Ketua DPC khusus FSPTI- KSPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, munculnya jumlah uang yang digelapkan merupakan hasil audit investigasi dari auditor independen.
“Penyalahgunaan dana HIK 2014-2019 berakibat hingga saat ini dana iuran BPJS Ketenagakerjaan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tertunggak dengan jumlah Rp. 3.200.000.000,- ( tiga miliar dua ratus juta rupiah) serta hak dan kesejahteraan TKBM tidak dapat diberikan,” lanjut Adi lagi.
Di samping itu terjadi krisis kepercayaan dikalangan staeholder (Mitra kerja) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang merupakan mitra kerja B/M di pelabuhan. Untuk itu Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2019-2024 berupaya untuk melakukan perbaikan, penataan, dan perbaikan di seluruh bidang baik operasional, administrasi, dan keuangan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta meminimalkan penyalahgunaan dan HIK.
“Karena masalah ini menyangkut hak dan kesejahteraan TKBM (buruh), koperasi dan DPC khusus FSPTI – KSPTI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Lampung serius dan segera menindaklanjuti pelaporan tersebut.” pungkas Adi.
Sementara Ketua DPC Khusus FSPTI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ghozali, mengatakan, akibat dana tersebut digelapkan dan dirampok oleh oknum pengurus periode 2014-2019. “Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang banyak yang tidak mendapatkan haknya, seperti fasilitas kesehatan dan THR dan lainnya,” ungkap Ghozali. (Red)