Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Lampung , Very Agusli mengaku siap di pergantian antar waktu (PAW) jika terbukti menggunakan ijazah palsu. Hal itu dikatakan Very Legislatif terpilih dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Lampung 6, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji
BACA: Caleg Terpilih Dapil 6 DPRD Provinsi Lampung Veri Agusli Dilaporkan ke Polda?
“Hal itu harus ada pembuktian di pengadilan, setelah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, kemudian diajukan ke partai dan lainnya sesuai proses PAW yang panjang. Kalo terbukti. Sesuai mekanismenya (PAW). Kan ada kasus seperti itu. Sekarang ini proses pembuktian dulu. Kan prosesnya panjang,” kata Very, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan DPRD Lampung, Senin, 2 September 2019.
Menurut Very, kasus dugaan ijazah palsu seperti yang dituduhkan padanya harusnya agar diperiksa terlebih dulu jelas atau tidaknya, untuk itu Very mengaku menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. “Kita serahkan pada pihak berwajib. Kalo mau tahu harus cek keasliannya. Boleh dicek saya kuliah dimana, teman-teman lingkungan saya siapa. Jelas (agar jelas),” paparnya
Terkait motivasi pelapor yang mensoal dugaan ijazah palsu, Very menganggap hal wajar. “Biasalah orang Nyaleg gimana caranya,” ujarnya. Lantas apa sikap Very dengan tuduhan pelapor yang menuding ia menggunakan ijazah palsu, apakah akan menuntut balik? “Gimana proses berjalan,” kata Very.
Sebelumnya, Very Agusli dilaporkan ke Polda Lampung, hingga penyelenggara Pemilu. Laporan tertulis disampaikan, para tokoh adat Tulang Bawang memgebutkan, Veri Agusli diduga menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik orang lain pada saat akan melanjutkan SMP di Bandar Lampung, hingga kemudian mendapat ijazah SMA Gajah Mada, Sarjana.
Dalam laporan tertulis pada Juli 2019, yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, KPU, dan Bawaslu Provinsi Lampung menyebutkan atas nama Tokoh-tokoh Adat Megou Pak Tulang Bawang yang terdiri dari Marga Buai Bulan, Marga Tegamo’an Marga Sway Umpu, dan Marga Aji, melaporkan H Hermasnyah TB, dan Very Agusli dengan dugaan kasus pemalsuan ijazah SD.
Veri Agusli adalah nama orang lain, adalah anak Mufasir bin Rojali. Sementara Very Bin Herman TB nama sebenarnya adalah Veri Buntung. Yang dibenarkan oleh para kerabat Veri sejak kecil di Tulang Bawang.
Kronologisnya, pada tahun 2000, H. Hermansyah TB. mendatangai Ibu Minyati (Alm) Kepala Sekolah SD Negeri Palembang di Kampung Palembang Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dengan mengacu pada Veri Agusli Bin Mudasir yang beralamatkan di Pasar Lama Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (di depan mendatang ada pohon mangga). “Very Buntung berubah menjadi Very Agusli Bin H. Hermansyah TB. Dimana tentang kasus ini, semua masyarakat Kota Menggala mengetahuinya secara pasti, ” kata dia.
Nama asli Very Agusli Bin Mudasir Bin Rojali berasal dari nama Veri adalah bantuan dari orang tuanya, sedangkan Agusli adalah singkatan dari nama kakeknya yaitu Agus dan Rojali. Agus adalah nama kakek dari Ibunya Rojali adalah nama kakek dari Ayahnya.
“Untuk itu, kami selaku masyarakat Megou Pak Tulang Bawang meminta wakil kami yang sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan intelektual untuk dapat menggunakan aspirasi kami. Kami berharap, Bapak Kapolda Lampung ikut jajaran melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Sutan Sipahit Lidah, dengan pembina mantan Bupati Tulang Bawang Abdurrachman Sarbini alias Mance.
Tokoh adat juga minta kasus itu ditindak lanjuti. “Agar ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku Dan kami, tidak meminta kasus ini dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang. Hal ini karena, Bapak H.Hermansyah TB. telah memberikan bantuan tanah untuk pembangunan Kantor Polres Tulang Bawang,” katanya.
Dan jika masalah ini tidak ditindak lanjuti, pihaknya akan mengerahkan masa yang besar-besaran. “Untuk informasi lebih lanjut, Bapak Kapolda Lampung dapat menghubungi paman dari Very Agusli Bin Mudasir yang ditunjuk bapak Danuri,” ujarnya.
Sementara terkait kasus itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengaku tengah menelusuri laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg terpilih DPRD Lampung 2019 – 2024 dari Partai Gerindra.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya caleg terplih DPRD Lampung yang diduga menggunakan ijazah palsu. “Iya (ada laporan dugaan ijazah palsu caleg terpilih). Dan saat ini kita lagi proses penelusuran atas laporan itu,” teragnya, Iskardo baru-baru ini.
Mantan Ketua KPU Way Kanan ini menyampaikan laporan dugaan ijazah palsu itu ditujukan kepada caleg DPRD Lampung terpilih 2019-2024 dari Partai Gerindra. “Inisialnya VA caleg provinsi dari Dapil Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji,” kata dia.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, caleg tersebut diduga telah memalsukan ijazah SD. “Va saat ini tengah dilakukan penelusuran (terkait kebenarannya),” ucapnya.
Menurutnya, jika Caleg tersebut terbukti melakukan pemalsuan, maka terancam digugurkan dari caleg terpilih DPRD Lampung. “Bila nanti prosesnya sampe pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dinyatakan memalsukan dokumen maka digugurkan (PAW),” tukasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah juga membenarkan adanya laporan tersebut, “Dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Tulangbawang,” kata Fatikhatul Khoiriyah usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (12/8) lalu. (red)