
Bandar Lampung (SL)-Sebanyak 127 Financial Technology (fintech) yang terdaftar dan legal beroperasi di Provinsi Lampung. Sedangkan 1.230 fintech yang bermasalah sudah ditutup dan dianyatakan illegal jika tetap beroperasi. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meminta masyarakat menggunakan fintech yang terdaftar di OJK.
Deputi Direktur Pengawasan OJK Lampung, Aprianus John Risnad, mengatakan OJK mendorong masyarakat, agar menggunakan layanan fintech yang terdaftar di OJK. Mereka bisa mengetahui daftar fintech resmi dengan mengakses di situs OJK. “Fintech yang terdaftar ini selalu mendapatkan pengawasan dari OJK. Sehingga apabila terbukti melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi hingga pancabutan,” katanya kepada wartawan, dilangsir rilislampung.id, Minggu (1/9/2019).
Aprianus juga minta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya layanan aplikasi teknologi finansial (tekfin) ilegal atau yang tidak terdaftar untuk menghindari terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan data. “Kalau ada fintech nakal maka kami tutup. Kalau tidak terdaftar,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary mendukung penuh adanya fintech di Provinsi Lampung. Dengan adanya fintech, masyarakat tidak ragu lagi meminjam uang dalam permodalan usaha.”Namun hati-hati dalam meminjam. Masyarakat Lampung harus meminjam yang sudah terdaftar di OJK. Karena masih banyak fintech yang tidak terdaftar (illegal),” ujarnya. (rll/red)