
Lampung Utara (SL)-Tiga anggota Reskrim Polres Lampung Utara, di laporkan ke Propam Polda Lampung, atas dugaan melakukan salah prosedur penangkapan. Korban Juni Wahyu Setiawan, juga melaporkan ke Dirkrimum terkait dugaan penganiayaan. Kamis 29 Agustus 2019.
Juni mengaku setelah kehilangan motor beat BE-2875-ID, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 08.00 WIB, dan ternyata motornya digunakan oleh salah seorang pelaku, untuk melakukan pencurian. Diduga karena identitas kepemilikan motor itulah, Juni menjadi sasaran penangkapan oleh tiga oknum Polisi itu.
Dari ketiga oknum polisi tersebut dua orang diantaranya bernama Abz, dan Put, bahkan saat penangkapn diantara ketiga oknum tersebut satu diantaranya ada yang menembakkan senjata api, saat akan membawa korban Juni naik keatas mobil.
Juni, melapor ke Polda Lampung, Kamis (29/8). Dihadapan wartawan, dia mengatakan bahwa tidak tahu menahuΒ tentang apa yang dituduhkan kepadanya. Tiba tiba rumahnya didatangi ketiga polisi Polres Lampung Utara, dan kemudian membawa dirinya naik mobil. Saat itu dirinya sontak teriak karena takut akan dibawa, lalu dia diseret naik keatas mobil dan sempat dipukuli oleh polisi, saat itulah polisi membuang tembakan.
“Saya ngk tau apa-apa, motor saya hilang Jumat, langsung saya laporkan ke Polsek Terbanggi, setelah itu motor dipakai orang mencuri dan karena saya pemilik motor tersebut maka polisi membawa saya. Tapi saya tidak terima atas kejadian ini,” katanya.
Karena, kata Juni, dirinya mengalami penyiksaan sepanjang perjalanan dari Bandar Jaya-Lampung Utara. “Oknum Polisi itu sudah memukuli saya, dari Bandar Jaya hingga Polres Lampung Utara. Tangan saya diborgol dan ditelanjangi, hanya memakai kolor, selain itu saya disuruh ngaku. Saya tetap tidak mengaku karena bukan saya pelakunya,” kata Juni.
Lanjutnya, setelah polisi mengetahui bahwa bukan dirinya pelaku percobaan pencurian yang terjadi di Cafe Kenzie, tidak berselang lama borgol langsung dibuka. “Saya sudah malu, udah seperti penjahat kelas kakap, satu kampung orang melihat. Bagaimana bila terjadi dengan anda-anda semua, mungkin sama saja dengan apa yang saya rasakan, hingga saat ini saya masih trauma,” ucap Juni.
Saksi dilokasi yang melihat kejadian tersebut, Istri korban, Fanani Adelia Putri, yang juga mendampingi korban melaporkan ke Polda Lampung. Dia juga mengaku pasca kejadian tersebut mengaku masih trahuma, dan belum hilang dari ingatan proses kejadian penangkapan terhadap sang suami.
“Atas dasar itu, dirinya serta keluarga tidak terima. Kami berharap ada penindakan tegas dari bapak Kapolda Lampung, agar tidak terjadi lagi hal serupa serta kehati-hatian pihak kepolisian dalam melakukan ungkap kasus,” kata Fanani.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman telah meminta permohonan maaf atas kejadian tersebut. “Kejadiannya hanya miskomunikasi, polisi melakukan Lidik atas kejadian percobaan pencurian, setelah mengecek ke Samsat, alamat kendaraan merujuk kepada terduga a/n Juni, untuk itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Sebenarnya bukan ditangkap mas, hanya dipanggil sebagai saksi, SOP yang kita jalankan sudah sesuai prosedur,” ungkap AKP Hendrik. (red)