
Muba (SL)-Tim Unit Pidana Khusus (PIDSUS) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan tiga warga, Azwari (36), Rusjuli (41) dan Edi Susanto (29), yang diduga terlibat pengolahan penyulingan minyak illegal di Kawasan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (23/08/2019).
Ketiga tersangka diamankan setelah sebelumnya pada hari Kamis (22/08), terjadi kebakaran di RT 19 kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, akibat proses pengolahan minyak tradisional ilegal, dan memicu kebakaran lahan.
Informasi di lokasi kebakaran menyebutkan, bahwa yang terbakar adalah lokasi pengolahan atau penyulingan minyak mentah menjad BBM. Saat itu, Rusjuli bersama Edi Susanto menghidupakn mesin pompa, untuk menyedot minyak hasil sulingan dan dimasukan ke dalam tedmon. Dan tiba tiba mesin mengeluarkan percikan api. dan langsung menyambar selang yang berisi minyak dan 12 tedmon penampungan minyak berukuran 1000 liter.
Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bersama warga sekitar sekitar pukul 14.00 wib. Dari kejadian tersebut ketiga tersangka saat ini diamankan unit Pidsus Polres Muba berikut barang bukti satu buah selang yang terbakar dan dua mesin pompa yang terbakar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muba Yudhi Surya M, Pinem S.Ik melalui Kasat Reskrim Akp Delli Haris, didampingi Kanit Pidsus Iptu Rusli, membenarkan adanya kejadian tersebut, “Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya. (sudir/NK)