
“Kebijakan Bupati Parosil Mabsus terhadap TNBBS yang masih wilayah kerjanya bisa memperburuk ekosistem kawasan tersebut dengan memfasilitasi penanaman kopi,” kata Almuhery, koordinator Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL).
Atau, lanjutnya, tanaman-tanaman lain, seperti jengkol, durian, petai, dan lainnya yang akhirnya memperluas perambahan dan kemungkinan jual-beli lahan di tingkat masyarakat maupun para oknum tertentu berlindung di balik kebijakan kepala daerah. “Ngototnya” Pemkab Lampung Barat merealisasikan kesepakatan dengan Dirjen KSDAE menunjukan ketidakpahaman terhadap UU No.5 Tahun 1990 tentang Kawasan Pelestarian Alam, tandas Almuhery.
Selain itu, Almuhery menduga ada indikasi “gratifikasi” lewat pengelolaan lahan-lahan TNBBS. Keduanya mengatakan jika indikasi tersebut terbukti Bupati Parosil Mabsus bisa terancam pidana. Dijelaskan oleh Edy Karizal, direktur LK-21, kawasan konservasi TNBBS merupakan kawasan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dikelola sesuai dengan UU No.5 Tahun 1990.
Berbeda dengan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, hutan lindung, apa lagi hutan produksi terbatas, katanya dilangsir RMOLLampung, Minggu (25/8). Apabila penguasa tak memahami konsep hutan konservasi, paradigma pengelolaannya kemungkinan akan sama seperti Bupati Parosil Mabsus dan tenaga ahlinya bahwa taman nasional bisa dikelola dengan pola budi daya.
Dengan kata lain, taman nasional dianggap sama dengan hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang menganggap bisa diambil hasil hutan bukan kayunya (HHBK), ujar mantan ketua Watala. “Pemikiran ini yang menyesatkan,” tandasnya.
Jangan sampai ada pemikiran, TNBBS yang sebagian sudah dikelola masyarakat lantas menghalalkannya yang malah berakibat memperburuk situasi dan ekosistem dengan memfasilitasi budi daya tanaman kopi. (rml/red)