
Bandar Lampung (SL)-Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Jumat (16/8) sore. Belum diketahui pasti kasusnya, dan jumlah orang yang diamankan. Perkiraan sementara lebih dari dua orang, Jumat (16/8).
Gedung Pasi Pidsus Kejati Lampung hingga malam ini, masih terlihat beraktivitas. Beberapa kendaraan jaksa masih terparkir. Sumber di Kejadi Lampung membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut, namun belum bisa merinci kasusnya. Salah satu ruangan Kesbang Pol terlihat disegel Kejaksaan.
Dilangsir kupastuntas.com, seorang pria datang ke Kejati Lampung karena mendapat kabar jika ayahnya yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diamankan oleh petugas kejaksaan, Jumat (16/8/2019) sore. Pemuda yang tidak menyebutkan namanya itu mengaku ingin mengetahui keberadaan ayahnya. Dia menyebut jika ayahnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kejati Lampung.
Sementara Kepala Kesbangpol Lampung Fitter Syahboedin mengaku belum mengetahui tentang kabar tersebut. Dia juga mengatakan tidak tahu kalau ada anak “Belum tahu. Saya belum dapat kabar tentang itu (OTT). Posisi saya lagi di Jogja. Coba saya cek dulu,” ujarnya saat dihubungi.
Kasus Mobil Dinas Lamtim
Penanganan Kasus Kendaraan Dinas (Randis) Lampung Timur sampai saat ini belum jelas, pasalnya kejaksaan tinggi maupun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penindakan, dengan alasan masih tahap perhitungan kerugian negara. Kasus pengadaan randis Bupati dan Wakil Bupati menggunakan APBD 2016 yang diduga melibatkan mantan Bupati Lampung Timur yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim belum adanya titik terang.
Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, belum menerima laporan kerugian Negara, yang sebelumnya telah di audit oleh auditor publik yang ditunjuk oleh KPK. “Belum ada tersangka, nanti SP3 kalian tanya lagi. Masih hitung-hitung kerugian aja,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Sartono, Jumat (16/8).
Belum adanya perkembangan kasus tersebut, tentu saja menjadi hal yang menghambat penetapan tersangka, yang sebelumnya diduga telah ada pengaturan pemenangan proyek pengadaan tersebut yang dikabarkan menelan anggaran Rp2,6 miliar. Kasus randis Lamtim ini, telah digelar perkaranya oleh KPK sejak enam bulan lalu, yaitu sekitar Februari lalu, dengan juga melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun hingga pada Agustus ini kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan. (red/jun)