
Bandar Lampung (SL)-Wahana Lingkungan Hidup Indonsia (Walhi) Lampung, sebagai lembaga yang masih konsisten mengawal kasus reklamasi Pulau Tegal meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan hingga ke akar-akarnya.
Walhi meminta agar aparat tegas dan jangan hanya masalah izin yg disoal, tapi reklamasi yang terpampang didepan mata juga harus diteruskan proses pidananya, karena setiap penggerusan tanah negara yang tidak sesuai izinya wajib mendapatkan konsekwensi hukum.
“KPK dan Bareskrim jangan hanya melakukan pensegelan saja, proses pidananya juga harus ditegakkan karena sudah jelas dalam kasus reklamasi itu ada unsur pelanggaran secara hukum,“ kata Irfan Tri Musri selaku Manager Advokasi dan kampanye, Walhi Lampung, Kamis (08/08/2019).
Irfan Tri Mursi menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dilokasi pantai Marita Sari dan Tegal Mas berdampak pada kerusakan ekosistem di lingkungan sekitar, terutama kerusakan terumbukarang, untuk itu penegakan hukum harus berjalan, lalu sebagai recovery juga harus ada pemulihan lokasi reklamasi seperti semula.
“Jika hanya penyegelan saja dilakukan oleh KPK dan Bareskrim bisa menjadi dreseden buruk karena tidak ada efek jera, sebaliknya jika ditegakkan hukum, maka menjadi terobosan baru bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih alias sama dimata hukum, siapapun orangnya, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Dalam kasus dugaan reklamasi di pantai Marita Sari dan Tegal Mas sudah jelas ada pelanggaran secara hukum, bahkan melanggar undang undang dan Peraturan Daerah (perda) Provinsi Lampung tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
“Pelanggarannya sudah jelas, bahkan tiga UU dan Perda dilanggar, yaitu perda, no 1 tahun 2018, tentang zona wilayah pesisir dan pulau kecil. UU no 32 tahun, 2019, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU no 1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan pulau kecil dan UU 26 tahun 2007, tentang rencana tata ruang wilayah,” bebernya. (mtr/red)