
Bandar Lampung (SL)-Sekitar 9,26 persen atau sekitar 199 orang Pejabat di Lampung belum melakukan kepatuhan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara sekitar 90.38 persen, 2069 orang pejabaat yang wajib LHKPN telah menyetorkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata para pejabat di Lampung terkait kepatuhan menyerahkan LHKPN. Hasilnya, banyak pejabat di Pemda Lampung dan di DPRD yang enggan menyetorkan laporan tersebut.
Sementara untuk DPRD Provinsi Lampung dan DPRD di 15 kabupaten/kota, jumlah pejabat yang wajib lapor 655 orang. Sementara yang tidak melaporkan LHKPN 71 orang. Artinya tingkat kepatuhan 89,16 persen.
Untuk tingkat Pemerintah daerah, per 10 Juli 2019 tercatat Pemkab Mesuji, Pesisir Barat, dan Metro adalah daerah yang paling rendah tingkat kepatuhannya. Yaitu masing-masing 64 persen, 65,55 persen dan 73,79 persen. Disusul Lampung Utara (75,56 persen), Tulang Bawang (78,46 persen), Pemprov Lampung (85 persen), Tanggamus (87,92 persen), Pesawaran dan Lampung Tengah (92,86 persen), Lampung Barat (97,39 persen), Lampung Selatan (97,64).
Pesawaran dan Way Kanan
Sementara 5 pemda lainnya sudah mencapai angka 100 persen kepatuhan LHKPN. Yaitu Lampung Timur, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Bandar Lampung. Untuk tingkat DPRD di Lampung, DPRD Kabupaten Pesisir Barat jadi yang terendah tingkat kepatuhannya, yaitu 65,22 persen.
Disusul DPRD Way Kanan dengan nilai 70,73 persen, Tanggamus (77,27 persen), Lampura (78,57 persen), dan Lampung Selatan (78,72 persen). Selanjutnya, Lampung Barat (85,29), Lampung Tengah (85,71), Mesuji (88,57 persen), Tulang Bawang (92,68), Lampung Timur (93,88), dan Pemprov Lampung (96,43).
Lima DPRD yang sudah 100 persen menyerahkan laporan LHKPN yaitu DPRD Pringsewu, Tuba Barat, Kota Metro, Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.
Kasatgas Pencegahan Korwil III KPK, Dian Patria mengatakan, dalam pelaporan LHKPN dibagi atas dua waktu penyampaian. Yaitu Penyampaian Khusus dan Periodik. Penyampaian khusus itu bagi yang wajib LHKPN yang baru diangkat/pensiun/belum pernah melapor, diangkat kembali sebagai wajib LHKPN setelah pensiun.
โUntuk penyampaian periodik itu bagi wajib LHKPN yang masih menjabat, pelaporan LHKPN setiap tahunnya. Yaitu harta yang dimiliki per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, dengan batas penyerahan hingga 31 Maret tahun berjalan,โ jelas dia. (Red)