
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus komplotan dukun dukun palsu pengganda uang, dengan tagar “Nyi Blorong”, yang selama ini beroperasi di wilayah Katibung, Lampung Selatan (Lamsel). Mereka Ratna Lasmini (39) bersama suami Stefanus (52) dan Muharis, PNS asal Kalirejo, Lampung Tengah.
Mereka diringlus di kediaman mereka dengan istilah Padepokan Nyi Blorong, di Katibung, Rabu (7/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari puluhan korban dari berbagai latar belakang itu pelaku meraup uang hingga Rp1,7 miliar
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani menjelaskan, tertangkapnya ketiga tersangka itu buntut dari laporan lima korbannya, Senin (20/5) lalu. Kelima korbannya melapor dikarenakan telah ditipu oleh ketiga tersangka sebesar Rp1,7 miliar. “Dari pemeriksaan para tersangka ini, ketiganya telah lama melakukan praktek penipuan berkedok penggandaan uang selama tiga tahun,” kata Barly, saat ekspose di Polda Lampung. Kamis (8/8).
Menurut Barly setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata jumlah korban tidak hanya lima orang, melainkan sebanyak 42 orang. “Modus dari para tersangka ini seperti mendirikan padepokan dan mencari korban lalu merekrutnya. Di sana mereka melakukan kegiatan semacam ritual yang mereka lakukan setelah pengikutnya memberikan uang. Uang mereka yang datang diiming-imingi akan bertambah setelah mereka melakukan ritual tersebut,” jelas Barly.
Barly megaskan pidana yang dilakukan oleh tersangka yakni penipuan berkedok menggandakan uang. Dari puluhan korban, terdapat pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), “Dengan modusnya dari mereka ini mencari seperti korban atau pengikut. Kemudian para pelaku menyampaikan kepada korbannya dia sanggup melipat gandakan uang yang disetorkan oleh korban. Korban dari berbagai profesi,” kata Barly.
Sebelumnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tiga pengurus Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN) di Desa Pardasuka, Katibung, Lampung Selatan pada Rabu (7/8/2019). padepokan tersebut, diduga tempat aliran sesat yang dikeluhkan warga, serta adanya penipuan dan penggelepan dengan modus penggandaan uang.
Tiga pelaku yang diamankan yakni Lasmini (50) pemilik padepokan, Stefanus (52) suami Lasmini, dan Muharis PNS asal Kalirejo, Lampung Tengah. Lasmini dikabarkan mendapatkan julukan Nyi Blorong yang bisa menggandakan uang dengan media jenglot, kembang dan berbagai benda magis atau jimat lainnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan penipuan dan penggelapan sesuai dengan LP/ B- 683/ V/ 2019/ SPKT Polda Lampung, tertanggal 20 Mei 2019.
PJ Kepala Desa Pardasuka membenarkan hal tersebut. “Saya juga kaget. Dihubungi oleh pihak polsek, bahwasanya di Desa Pardasuka akan ada penggeledahan dari Polda. Saya diminta untuk mendampingi selaku Pj Kades karena bagaimanapun juga itu warga saya,” ujar PJ Kepala Desa Pardasuka, Hayat.
Aktivitas kegiatan padepokan tersebut sempat menjadi sorotan warga, bahkan surat dari Pemkab Lampung Selatan yang ditujukan ke Camat Katibung, dengan nomor 450/1340/VL.01/2019 untuk Camat Katibung. Disebutkan bahwa pengikut Padepokan CPN diduga aliran sesat dan meresahkan masyarakat. Kemudian Forkompinda, MUI dan lain-lainnya diminta agar mengantisipasi hal tersebut. (Red)