
Plang tersebut bertuliskan Setiap Orang Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun Diatas Area Ini. Area Ini Dalam Penyelidikan PPNS Dugaan Tindak Pidana.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Dian Patria mengatakan dirinya mendampingi tim untuk melakukan penyegelan. KLHK dan KKP Pasang plang. Pulau Tegal Mas belum memiliki izin lingkungan hidup, pengelolaan kawasan pantai, dan lainnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan sempat melakukan pemasangan plang larangan beraktifitas namun dalam waktu yang tidak lama plang tersebut hilang. Selain itu, kepemilikan pulau itu juga bukan kepunyaan si pengelola pulau tersebut, tapi Babay Chalimi yang diperoleh dari konpensasi sita jaminan Kohar Wijaya alias Athiam beberapa tahun lalu.
Mereka yang turun adalah lima petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 20 orang dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 20 orang dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lainnya, lima orang dari KATR/BPN, lima orang dari Polres Pesawaran, tiga orang dari Korwas PPNS, 10 orang dari Pemprov Lampung. “KLHK dan KKP pasang plang,”kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Dian Patria, Selasa (6/8).
Para petugas berlayar dari Pantai Marita ke Pelabuhan Panjang. Dari Pelabuhan Panjang, rombongan naik Kapal KP Hiu 10 menuju Pulau Tegal Mas. Pulau Tegal Mas, selain mengangkangi berbagai peraturan perijinan pengelolaan juga ada masalah kepemilikan. Daratan seluas sekitar 60 hektare pulau tersebut milik Babay Chalimi yang merupakan konpensasi sita jaminan dari Kohar Wijaya. (red)