
Bandar Lampung (SL)-Pulau Tegal yang kini trend dengan nama Tegal Mas Island, adalah milik Babay Chalimi berdasarkan Putusan inkracht perkara Nomor : 15/PDT.G/2002/PN.TK. Namun kini diklaim pengembang Tohams Azis Rizka. Yang kini telah di kavling dan banyak pejabat penting kebagian lahan.
“Tanah di Pulau Tegal yang menjadi pusat perhatian KPK dan Kementerian serta BPN, karenamelanggar hukum positif itu adalah milik Babay Chalimi berdasarkan Putusan yang sudah inkracht van gewijzde di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan register perkara Nomor : 15/PDT.G/2002/PN.TK,” kata kuasa hukum Babay, Robinson Pakpahan, menanggapi penyegelan oleh Tim didampingi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkunjung ke Pulau Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran. Selasa (6/8/2019). “KLHK dan KKP dari jam 7 pagi di marita, KPK mendampingi,” kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Dian Patria, Selasa (6/8)
Ketika ditanya terkait kedatangannya berkaitan dengan penyegelan pulau tegal mas. “Ya KLHK dan KKP Pasang plang.” ucap Dian.
Informasi dilokasi pantai Marina, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan KLHK serta KPK memasang banner tentang larangan reklamasi pulau. Kunjungan dimulai dari Pantai Marita hingga ke Pulau Tegal Mas.
Kawasan wisata Pulau Tegal Mas dan dermaga penyeberangan Pantai Marita Sariringgung disegel KKP dan KLHK karena merusak lingkungan, rugikan daerah, dan nelayan Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran. Dermaga penyeberangan Pantai Marita Sariringgung hasil reklamasi tanpa ijin itu disegel karena telah merusak lingkungan hidup.Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Marita Saritinggung dan Pulau Tegal Mas telah merugikan keuangan daerah. Thomas Riska sebagai pengelolanya bermaksud menguasai seluruh pulau dan mengubahnya menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas Island.
Dia telah melakukannya sejak Desember 2017 dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove sepanjang pantai Pulau Tegal dan dilanjutkan dengan pembentukan lahan, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi. Kegiatan tersebut masih terus berlanjut hingga hari ini.
Di kawasan itu, ada pula pihak-pihak lain, termasuk konon para pejabat daerah dan nasional yang memeroleh kaplingan-kaplingan lahan pulau, salah satunya Zainudin Hasan, mantan bupati Lampung Selatan. Selain itu, cottage/villa yang dibuat sudah ditawarkan dan sudah ada transaksi jual beli cottage/villa dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah per unit.
Obyek wisata Pulau Tegal Mas sudah beroperasi sejak dua tahun lalu tanpa mengantongi izin pengelolaan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin Lingkungan.
Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada tanggal 1-19 Maret 2019.
Dugaan pelanggaran Pantai Marita Sariringgung adalah reklamasi tanpa ijin di kawasan yang tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL). Hal itu melanggar pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012, tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi, tidak memiliki izin pelaksanaan reklamas pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012.
Apa yang dilakukan pengelolanya, perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove melanggar pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009) serta menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Pesawaran Tahun 2011-2031.
Pemangku kepentingan yang ikut menyaksikan pemasangan plang adalah Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Lainnya, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Lampung Edi Riyanto, serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan wakil dari Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran, (Red/Jun)