
Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyaksikan penandatanganan MoU antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dengan Kakanwil Dirjen Pajak dan Kakanwil BPN Lampung dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) dan penyelesaian aset yang bermasalah.
Penandatanganan Kamis, (5/8) di Kantor Gubernur Lampung Jl. Wolter Monginsidi No.69, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Dihadiri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kakanwil Pajak Lampung, Kakanwil BPN Lampung dan jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing.
KPK memandang perlu untuk membangun sistem yang terintegrasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, yaitu antara Gubernur/Bupati/Walikota dengan Kakanwil DJP Lampung untuk mendorong percepatan optimalisasi penerimaan asli daerah.
βSistem yang terintegrasi dapat menutup celah penyelewengan pajak daerah selain juga dapat mendorong peningkatan pajak dengan mengenali potensi pajak yang didasarkan pada basis data dan informasi yang mutakhir dan akurat,β kata Saut Situmorang usai penandatanganan MoU di Bandar Lampung, Senin, 5 Agustus 2019.
Perhatian KPK ini didasarkan pada fakta bahwa kebocoran yang terjadi tidak hanya pada aspek pengeluaran namun juga pada aspek penerimaan. Dengan penandatangan kerja sama ini KPK berharap dapat mewujudkan optimalisasi tata kelola penanganan dan pertukaran data dan informasi perpajakan, dan terbentuknya basis data dan informasi (database) perpajakan yang mutakhir dan akurat.
Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang data potensi perpajakan, terselenggaranya pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tercapainya penerimaan dari sektor perpajakan, baik pajak pusat maupun daerah yang optimal.
KPK juga meminta dilakukan pertukaran data antara Pemda dengan Kanwil pajak untuk tujuan, adanya pelunasan pembayaran pajak menjadi syarat pemberian layanan publik/perizinan (tax clearance). Lalu Tax clearance diharapkan dapat diperluas tidak hanya atas pelunasan pajak daerah atau pajak pusat saja, tetapi cross tax clearance atas pajak pusat dan pajak daerah lintas pemda, sebagai prasyarat perizinan
Penandatangan kerja sama ini merupakan salah satu upaya yang menjadi dasar implementasi rencana aksi pembangunan database dan legalitas aset daerah, terutama terhadap aset pemda berbentuk tanah. KPK mencatat pada beberapa daerah di Pemprov Lampung masih banyak terjadi kasus pengelapan atau penyalahgunaan aset daerah berupa tanah, karena Pemda tidak mempunyai bukti legalitas kepemilikan yang kuat serta tidak terdata dengan baik.
Karenanya, melalaui penandatangan kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi atas aset milik daerah berupa tanah milik atau yang dikuasai Pemda, perubahan nama pada sertifikat tanah untuk atas nama Pemda, dan dukungan informasi dan dokumen dalam penanganan perkara, sengketa dan konflik tanah yang sudah bersertifikat milik/dikuasai Pemda.
Hal lain, terkait pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah (BPHTB Clearance), Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan saling memberikan dukungan dalam penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan program strategis nasional sesuai peraturan perundang-undangan; serta Peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Program Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah dan pengelolaan aset/BMD adalah bagian dari delapan program intervensi KPK melalui Koordinator Wilayah yang membawahi satuan tugas koordinasi supervisi pencegahan dan penindakan. Enam program lainnya adalah: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Manajemen Dana Desa, dan Manajemen APIP.
Saut mengatakan kegiatan penandatanganan MoU ini adalah langkah awal dalam program Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah dan manajemen pengelolaan BMD. Program ini, kata dia, harus didukung dengan komitmen tinggi antara Pemerintah Daerah, DJP, Wajib Pajak dan BPN/Kantah ATR.
Penandatangan MoU ini juga mengawali rangkaian kegiatan monitoring dan supervisi (monev) berkala yang dilakukan oleh KPK di wilayah Lampung. Rencananya kegiatan akan berlangsung hingga Jumat (9/8) dengan fokus penyelesaian sejumlah persoalan, terkait.
Sementara terkait tindak lanjut Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas 96 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) di Pemda se-Provinsi Lampung, bahwa pengadaan barang/Jasa dan pengelolaan dana desa yang perlu dilakukan perbaikan.
PBJ Lampung masuk zona merah dan rawan penyimpangan. KPK menerima pengaduan indikasi terjadinya pengaturan dalam PBJ, lalu permasalahan terkait pengelolaan SDA meliputi pertambangan, kelautan, kehutanan dan perkebunan.
Momentum perbaikan mengingat kasus tipikor yang menjerat beberapa pejabat di Lampung, yaitu 4 kasus yang pernah dan sedang ditangani KPK. 3 kasus di antaranya merupakan OTT dalam kurun waktu 1 tahun. Terakhir kesiapan KPK untuk melaksanakan fungsi sebagai trigger dalam melakukan perbaikan yang sering kali terkendala masalah komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait. (Red)