
Bandar Lampung (SL)-Kumpulkan Kepalad Daerah, Sekda, dan Pejabat Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengingatkan pejabat di Lampung, terkait persoalan soal tanah, aset dan pendapatan daerah, termasuk perizinan pulau-pulau kecil serta pajak alat berat, yang ada di Lampung. Rekomendasi KPK telah di serahkan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Wakil Ketua KPK Saud Situmorang mengatakan pertemuan terbatas kepada pejabat pemerintah daerah se Lampung, dan pejabat keuangan dalam rangka mengantisipasi kerugian negara dan korupsi. “Hari ini prioritas kita soal tanah, aset dan pendapatan daerah, seperti perizinan pulau-pulau kecil serta pajak alat berat. Ini sudah kita rekomendasikan ke pak Gubernur Lampung,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (5/8/2019), usai rapat tertutup di Pemprov Lampung.
Saut mengaku selalu mengatakan hal yang sama dibanyak tempat, seperti Banyuwangi, Medan, Bengkulu dan Lampung. Menurutnya, kehadiran lembaga antirasuah ini untuk menjaga orang baik supaya tidak memakai rompi orange. “Kita khawatir ada orang jahat mempengaruhi beliau (Gubernur,red). Karena kita menjaga orang baik agar selalu tetap baik,” ucapnya.
Instruksi ini merupakan sebuah peringatan dari KPK RI ke Pemprov Lampung. Ketika negara rugi, maka ‘kuping’ lembaga antirasuah ini akan berdiri. “Jadi negara tidak boleh rugi. Kan uangnya untuk Rakyat Indonesia juga,”tegasnya.
Dilain sisi, ia mengaku telah menjelaskan dasar instruksi tersebut. Baik secara filosofi, sosiologi dan yuridis. “Bukan tanpa dasar. Semua ada dasarnya,” kata Saut.
Terkait soal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung khususnya dari pajak alat berat. Belum menjadi prioritas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Karena, pemasukan sektor itu tidak terlalu berkontribusi untuk PAD ketimbang kontribusi perusahaan ke pemerintah. (red)