
Lampung Utara (SL)-Farid Kurniawan, (24), seorang pekerja serabutan asal Dusun Tanjungmulyo, Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Rabu, (31/7/2019), sekitar pukul 06.30 WIB, dengan lokasi di depan Mapolsek setempat. Dirinya diamankan dengan sangkaan telah menyalahgunakan narkotika jenis shabu.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, yang disampaikan melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, mengatakan, tersangka selama ini menjadi target operasi (TO) Kepolisian Sektor Abung Selatan.
“Tersangka merupakan TO yang selama ini dalam incaran kepolisian untuk dugaan kasus kepemilikan dan dengan sengaja menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, saat dikonfirmasi, Rabu, (31/7/2019).
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku yang merupakan TO Polsek Abung Selatan ini terlihat melintas di depan Mapolsek setempat dengan menggunakan mobil Pick Up warna hitam bernomor polisi BE 9791 JF. “Saat anggota melihat tersangka, kendaraan dibawa sang target langsung dikejar dan diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Sukimanto.
Setelah diperiksa, lanjut Sukimanto, anggota menemukan barang mencurigakan yang diduga kuat narkotika jenis shabu berikut barang bukti lainnya berupa bong alat hisap narkoba. “Usai dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan pelaku, dirinya mengakui dan membenarkan jika narkotika jenis shabu dan alat penghisap yang ada di dalam mobil pick up tersebut adalah milik tersangka,” jelas Sukimanto.
Saat ini, kata Kapolsek Abung Selatan, tersangka Farid Kurniawan berserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu, lima plastik bekas bungkus sabu, dan satu set alat penghisap sabu, telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ardi)