
Banyuwangi (SL)-Seorang oknum pengacara, AD dikabarkan menganiaya seorang bidan W. Suryani Amd Keb (36) hingga luka luka. Bahkan akibat kekalapannya berakibat istrinya harus mengalami patah tulang tangan, dan dirawat insentif di rumah sakit.
Oknum pengacara berdomisili di Kecamatan Singojuruh yang belum diketahui tergabung dalam organisasi Advokat mana ini, terancam UU no. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. “Oh ya masalah itu mas, ini saya sedang diluar, posisi saya digendoh,” kata Adi Cahyono, SH. ketika dihubungi wartawan di langsir Faktanews.co.id.
Lebih lanjut dikonfirmasi penganiayaan berat yang dia lakukan, AD beralibi akan menemui wartawan untuk memberi keterangan. Sementara itu korban yang berprofesi sebagai bidan ini hingga berita ditayangkan masih ditergeletak di salah satu Rumah Sakit diGenteng, Banyuwangi
Kanitreskrim Polsek Singojuruh Ipda Made Suwena mengatakan, dalam persoalan penganiayaan itu pihaknya masih sedang melakukan tindak lanjut untuk meminta keterangan sejumlah pihak. “Ya ada laporan, kita masih terus melakukan penyelidikan, saksi – saksi telah kita periksa, korban juga sudah kita minta keterangannya,”jelasnya,(30/7/2019).
Hal sama disampaikan Kapolsek Singojuruh AKP Sumono, bahwa ada tindak Pidana penganiayaan KDRT dan pasal dalam KUHP. “Korban istri sahnya, korban patah tulang dan masih dirawat dirumah sakit,” katanya. (faktanews)