
Bandar Lampung (SL)-Pulau Tegal yang kini jadi kawasan wisata telah dikapling-kapling tanpa sepengetahuan Babay Chalimi yang mengklaim pemilik pulau yang ada di Teluk Lampung itu. Mereka yang telah mengkapling lahan di pulau tersebut antara lain Zainudin Hasan, bupati Lampung Selatan yang tertangkap tangan KPK menerima fee proyek. Dia menguasai 1000 m2 berikut vila senilai Rp3 miliar.
Dan hingga kini, KPK tidak melakukan sita aset lahan 10002 yang dibeli Zainuddin Hasan itu. Pemilik lainnya adalah Ayin Anton yang menguasai 5,6 hektare yang menjadi Kampung Narada, bagian dari Tegal Mas Resort di pulau tersebut. Kampung Narada membangun vila-vila di atas laut pantai pulau.
Ada lagi di pulau itu, lima unit vila yang diberi nama Lombak Mas. Masih puluhan lagi perorangan yang menguasai kaplingan lahan di Pulau Tegal. Tak sedikit juga perorangan yang mengkapling ukuran lebih kecil, yakni sekitar 6 x 9 meter yang sebagian sudah didirikan vila.
Vila-vila tersebut disewakan kisaran Rp2 juta semalam kepada para pengunjung pulau dengan fasilitas modern, seperti AC dan parabola. “Banyak pejabat penting yang memiliki vila di sini,” ujar seorang wanita yang berada di pulau tersebut.
Pulau Tegal yang heboh tak punya izin pengelolaannya menyimpan bom waktu soal hak kepemilikan pulau yang berada di perairan Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Menurut advokat Robinson Pakpahan, SH, pulau yang kini menjadi kawasan wisata Tegal Mas tersebut milik Babay Chalimi yang diperoleh daru Putusan Incracht perkara enam belas tahun lalu di PN Tanjungkarang (2003). “Babay Chalimi memeroleh pulau seluas 60-an hektare tersebut kompensasi dari beberapa objek sita jaminan atas perkara melawan Kohar Wijaya alias Athiam,” ujar salah satu dari lima advokat Law Firm SAC and Partners.
Menurut dia, Babay Chalimi yang menang dalam perkara tersebut. Karena banyak yang mengkapling-kapling lahan tersebut, Babay Chalimi kembali melayangkan gugatan kepada anak-anak almarhum Athiam, yakni Karina, Theresia, dan Winne.
Menurut Robinson sambil menunjukan surat pernyataan di atas materai, almarhum Kohar Wijaya alias Athiam telah menyerahkan pulau seluas 60-an ha tersebut kepada Babay Chalimi pada 16 Februari 2004. Pulau tersebut dibeli oleh Babay Halimi ketika masih jadi bos PT Andatu Plywood Lestari tahun ’60-an. Dia lalu meminta Athiam, teman yang juga mitranya mengelola Andatu mengurus surat-surat pulau tersebut.
Setelah Andatu tak produktif lagi, Babay Halimi membubarkan perusahaan dan mendirikan PT Sumber Batu Berkah (SBB) tanpa melibatkan Athiam. Athiam tak terima dan menguasai aset-aset PT SBB, berbagai gedung, tanah, termasuk Pulau Tegal.
Keduanya berperkara soal kepemilikan PT SBB dan aset-asetya ke PN Tanjungkarang tahun 2002. Babay Chalimi menang dan telah inkracht van gewijzde. “Kami akan terus melanjutkan perkara ini sampai hak klain kami kembali,” ujar Robinson, Senin (22/7). (rmol/red)