
Lampung Utara (SL)-AAD, (17), seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas di Kabupaten Lampung Utara, mengalami pencabulan yang dilakukan Imam Al Jihad, (18).
Perlakuan asusila yang dilakuan tersangka terjadi dalam waktu yang berbeda dimulai sejak Kamis, (11/7/2019), Sabtu, (20/7/2019), dan Rabu, (24/7/2019), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka yang berada di jalan Simpangnakau, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Dalam peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka Imam Al Jihad, korban mengalami persetubuhan paksa hingga mencapai 14 kali. Dituturkan korban saat memberikan laporan ke Mapolres Lampung Utara, peristiwa itu bermula pada Kamis, (11/7/2019), dirinya dijemput Imam Al Jihad dan diajak berkunjung ke rumah tersangka. Sesampai di sana, pasangan ini bermalam di kediaman tersangka. Lalu, pada malam harinya, Imam memaksa AAD untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri sebanyak dua kali.
Tidak sampai di situ, Imam kembali mengajak AAD ke rumahnya dan sesampai mereka di TKP, Imam menyekap korban pada Sabtu, (20/7/2019), hingga Rabu, (24/7/2019). Dalam kurun itu, Imam mencabuli korban hingga 12 kali.
Sementara itu, orang tua korban yang merasa resah disebabkan anaknya belum kembali ke rumah selama empat hari, langsung menjemput anaknya, pada Kamis, (25/7/2019), yang diketahui pergi dari rumah bersama Imam.
Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, langsung ditanggapi dengan melaporkan kejadian yang telah dialami putri kesayangannya tersebut ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan korban yang didampingi orang tuanya, jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, didampingi Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, melalui Kanit PPA Ipda. Demy, mengatakan, hasil penyelidikan terungkap tersangka Imam Al Jihad telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Setelah cukup bukti dan keterangan yang dibutuhkan dari hasil penyelidikan, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Ipda. Demy, saat dikonfirmasi, Jum’at, (26/7/2019).
Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, kata Ipda. Demy, sebelumnya, kedua pasangan ini sempat menjalin hubungan khusus antarsesama muda-mudi.
Disampaikan Demy lebih lanjut, tersangka Imam Al Jihad diamankan Satreskrim Polres Lampura saat dirinya diketahui sedang berada jalan raya Candimas, Kecamatan Abung Selatan. “Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Ditegaskan Demy, akibat perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ardi)