
Lampung Utara (SL)-Dengan bermodalkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, Ardy Saputra (25), menjambret sejumlah barang berharga milik korban Ahmad Cahyo Kesuma, (19). Akibatnya, pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampura, pada Rabu, (24/7/2019), pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, di kediamannya yang berlokasi di seputaran Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Seperti dijelaskan korban saat memberikan laporan ke Mapolres Lampung Utara atas peristiwa perampasan yang menimpa dirinya, ketika itu, pada Sabtu, (20/7/2019), petang, sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang hendak pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Tegalsari, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara. Dirinya diikuti oleh seorang pemuda yang tidak dikenalnya dari arah belakang.
Pelaku, yang kemudian diketahui bernama Ardy Saputra, dengan mengendarai sepeda motor Revo Fit warna hitam ini dengan sengaja mencegat dan memberhentikan laju kendaraan yang digunakan korban.
Lalu, Ardy Saputra langsung menghunus sebilah pisau seraya mengancam hendak melukai korban. Merasa terancam, korban yang ketakutan tidak dapat berbuat banyak saat pelaku merampas satu unit handpone merek XIOMI REDMI 5 warna gold dan uang tunai sebesar Rp.500. 000,-. Setelah mengambil paksa barang barang korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah kantor Lurah Sindangsari.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, membenarkan adanya penangkapan tersangka tunggal dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dimaksud. “Benar, anggota telah menangkap pelaku kejahatan perampasan di jalan raya yang diakukan oleh Ardy Saputra,” terang AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Kamis, (25/7/2019), kepada sinarlampung.com, melalui siaran persnya.
Dikatakannya, saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handpone merk XIOMI RADMI 5 Gold milik korban dan satu unit sepeda motor Revo Fit bernomor polisi BE 3852 KK yang digunakan pelaku saat menjambret, telah diamankan di Satreskrim Polres Lampura. “Pelaku dan barang bukti sekarang berada di Polres Lampung Utar dan akan diproses lebih lanjut,” pungkas Hendrik. (ardi)