
Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (Sp3) kasus dugaan penggelapan dana bantuan partai politik tahun 2018, yang melibatkan Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung Benny Uzer.
Penghentian perkara atas laporkan Nazaruddin, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung tersebut tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S. Tap/29/VII/2019 dan surat perintah penghentian penyelidikan bernomor: Sprin/29/VII/2019 yang ditandatangani Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti tertanggal 23 Juli 2019. “Ya surat itu sudah terbit dan diserahkan ke pada kedua belah pihak,” kata penyidik Krimsus Polda Lampung.
Sementara itu, Kuasa hukum Benny Uzer, Bambang Hartono saat di temui di ruang kerjanya Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Bandar Lampung menyatakan telah menerima surat tersebut yg berasal dari Kliennya secara langsung,dan dari hasil analisis pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2019 itu.
“Di ketahui bahwa kasus tersebut hanya ada kesalahan administrasi, sebagaimana dijelaskan pasal 33 Permendagri nomor 36 tahun 2018 dan keterangan ahli hukum pidana. Sehingga, penyidik meyakini terhadap perkara yang dimaksud dihentikan, karena bukan merupakan tindak pidana. Dan laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan,” kata Bambang Hartono.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti membenarkannya. “Ya (penyelidikan dihentikan),” jawab singkat Subakti melalui pesan whatsapp. (red)