
Bandar Lampung (SL)-Empat Mahasiswa, Satu Mahasiswa Unila dan Tiga Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) ditangkap Tim Subdit III Ditresknarkoba Polda Lampung, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau Gorila, Rabu 16 Juli 2019. Mereka adalah Nurjahadi (22) warga Kampungbaru, Labuhan Dalam yang merupakan mahasiswa Unila.
Kemudian Rahmat Firdaus (21) warga Langkapura, Tanjungkarang Barat; M. Firdaus Nur (21) warga Tanjungbaru, Kedamaiandan; dan Rio Anando (21) warga Katibung, Lampung Selatan, ketiganya mahasiswa UBL.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, membenarkan adanya penangkapan empat mahasiswa tersebut. “Informasi dari masyarakat kalau ada yang menggunakan tembakau gorila. Kita Lidik, kemudian kita kembangkan, dapat empat pelaku,” ujar Kamis (18/7/2019).
Awalnya, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB aparat mendapatkan informasi, kemudian dilacak lokasi Jalan Belia, Jagabaya, Wayhalim. Disitu Nurjahadi diamankan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Rahmat Firdaus (UBL) ditangkap di kosannya. Dari Rahmat diamanakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi tembakau gorila di kantong celana Firdaus.
Ternyata, tembakau milik Rahmat Firdaus didapat dari M. Firdaus Nur. Sekitar pukul 20.30 malam M. Firdaus diamanakan di minimarket dekat UBL. Tak lama dari itu, Rio Ananda juga diamankan di gang kampus UBL dengan barang bukti satu kaleng isi tembakau gorila. (red)