
Muba (SL)-Buruh sawit PT Wahana Potensi Guna (WPG) melakukan mogok kerja. Mereka menuntut pembayarn kaji, dan menolak kebijakan perusahan yang melakukan pemutihan atau perusahan status karyawan. Sengketa buruh dengan perusahaan PT Wahana Potensi Guna (WPG) tak kunjung usai.
Perencana pemutihan/PHK yang dilakukan pihak perusahaan mengenai status karyawan PT WPG dari karyawan harian tetap (KHT) menjadi buruh harian lepas (BHL) belum menemukan kesepakatan,
Menurut salah satu perwakilan karyawan PT WPG, Martinus Devisi 11 buruh panen yang telah bekerja dari tahun 2013, “Karyawan menolak menanda tangani surat pemutihan, karna tidak sesuai dengan UU yang berlaku, mereka hanya menerima 30% masa kerja itupun dibayar secara bertahap,” katanya.
Solihin karyawan lainnya, yang sudah bekerja devisi 11 Mandor panen, juga tegas menolak penanda tanganan surat PHK dari pihak PT WPG. Di tambah lagi keterlambatan gaji bulan Mei dan Juni , hari ini tgl 15/7/2019. Karena perusahaan baru membayar gaji bulan Mei.
“Karyawan menerima adanya pemutihan atau perubahan status karyawan asal sesuai dengan UU yang berlaku, haru ini tgl 16 /7/2019 seluruh karyawan PT. WPG akan melakukan mogok kerja ,dan akan bekerja kembali setelah hak mereka di penuhi, masalah ini juga sudah di ketahui oleh ketua dan pengurus spsi di PT WPG,” katanya. (son/red)