
Bandar Lampung (SL)-Tim Anti Bandit (Tekab) Polresta Bandar Lampung menangkap SR (38), warga Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, sehari setelah menggasak sepeda motor milik Hery Susanto, warga Kampung Sawah Brebes, Bandar Lampung, Minggu (7/72019), yang terparkir di areal kolam pemancingan, Rajabasa. Senin (8/7)
Menurut petugas pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya, lantaran berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Tersangka kini tahan di Polresta Bandar Lampung guna kepentingan penyelidikan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, sangkaan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Informasi di Polres Bandar Lampung menyebutkan korban kehilangan motor, saat mendatangi kolam pemancingan di Rajabasa untuk memperbaiki mesin air. Korban semula memarkirkan sepeda motor jenis Honda Megapro miliknya di sekitar area kolam. Usai memperbaiki mesin air korban mendapati sepeda motor miliknya raib di area parkiran.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedaton Bandarlampung. Berdasarkan keterangan korban,dan sejumlah saksi dilokasi kejadian, polisi akhirnya dapat meringkus pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban, di kediamannya di kawasan Tanjung Raja, Lampung Utara. (red)