
Lampung Utara (SL)-Maksud hati penuhi kebutuhan hidup dengan mencuri buah sawit sebanyak dua ton, Waluyo dan kawan-kawan justru mendekam di sel tahanan Polsek Abung Timur Polres Lampung Utara. Komplotan pencuri sawit ini ditangkap Unit Reskrim yang langsung dipimpin Kapolsek Abung Timur, Iptu. Tarmuji, pada Jum’at, (5/7/2019), sore sekitar pukul 16.45 WIB.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Timur, Iptu Tarmuji, sebelumnya, Waluyo, (28), bersama Rohiman, (36), dan Hendro Saputro, (32); ketiganya warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, diketahui mencuri buah sawit milik PT. GGP, pada Senin, (1/7/2019), sekira pukul 18.30 WIB yang berada di dekat kediaman para tersangka. Hal ini didapat dari hasil identifikasi saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan laporan yang diberikan Security PT. GGP, anggota langsung merespon dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti terkait adanya pencurian buah sawit di kebun milik PT. GGP,” ungkap Iptu. Tarmuji, Sabtu, (6/7/2019).
Saat beraksi, tutur Tarmuji, komplotan Waluyo masuk ke dalam areal kebun sawit dengan menggunakan mobil mitsubishi pick up warna hitam Nopol BE 9576 JN. Lalu, ketiga pelaku tersebut mengambil buah sawit yang berada di atas pohon dengan menggunakan alat berupa sengget. “Setelah buah sawit terkumpul, para pelaku menaikkan ke atas mobil dan membawa kabur keluar dari areal kebun sawit,” tuturnya. (ardi)