
Bandar Lampung (SL)-Gugatan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, memasuki sidang tertutup kedua, Kamis 04 juli 2019 jam 09.00 WIB di gelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandar Lampung. Termohon dan pemohon hadir.
Panitia Pilkades sudah dua kali mendapat surat Somasi dan telah mendapat Surat Banding Sanggah dari Kuasa Hukum Penggugat sesuai SOP. yang pada proses hukum di PTUN. Sebelumnya, Kamis 27 Juni 2019 di PTUN Bandar Lampung digelar sidang pertama dengan acara sidang persiapan penjelasan perkara atau tuntutan yang diajukan, dan ketua Panitia Solichen, sesuai Nomor Perkara : 5/G/2019/PTUN.BL yang dihadiri pemohon dan LBH Sejahterah Bersama Lampung serta permohon.
Pada Persidangan tertutup kedua dihadiri oleh Ketua Pilkades Fajar Baru Solichen S.sos. serta pengacara pemohon dari LBH Sejahtera Bersama Lampung, yang juga memberikan kekurangan dan perbaikan berkas pada sidang pertama, beserta kronologi tahapan yang telah dilaksanakan dan memaparkan semua rincian tahapan yang telah dilaksanakan waktu pemilihan kepala desa di Desa Fajar Baru.
LBH Sejahtera Bersama Lampung menjelaskan bahwa gugatan yang pertama yang diajukan ke PTUN adalah Gugatan Terhadap Penetapan Calon Kepala Desa dimana adanya Dugaan Penyalah Gunaan kekuasaan oleh panitia didalam waktu penerimaan berkas pendaftaran yang sudah ditentukan batasan waktunya serta pemunduran waktu test tertulis serta adanya dugaan penyelenggaraan tahapan pilkades yang tidak sesuai Perda dan Permendagri yang berlaku di lampung selatan.
Dan Tuntutan yang kedua adalah agar Bupati pada waktunya nanti menjalankan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2017 Bab VI Huruf C Poin 2.C yaitu tentang Pembatalan hasil pemilihan ujar pengacara pemohon dari LBH Sejahterah Bersama Lampung..
Solichen selaku ketua Panitia Pilkades Desa Fajar Baru mengatakan bahwa benar hari Kamis 04 Juli 2019 jam 09.00 WIB, dia menghadiri untuk kedua kali diruang sidang tertutup sesuai dugaan sengketa Pilkades di Desa Fajar Baru, “Dan saya selaku Ketua Panitia akan selalu kooperatif terhadap proses persidangan yang berlangsung,” katanya.
Sebelumnya Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan mengadakan Pilkades, sejak tanggal 1 April 2019 telah memulai beberapa Tahapan Pilkades dan dari 8 peserta Balonkades setelah diadakan pembobotan dikecamatan Jati Agung hingga malam hari. Tercatat, lolos 5 Calonkades Fajar Baru periode 2019 -2024 yang berhak ikut pilkades juni 2019.
Salah seorang peserta Balonkades Hi. Adnan Malik, justru melayangkan somasi kepada panitia Pilkades. Ia melihat beberapa kejanggalan dalam tahapan pemilihan kepala desa ini. “Bahwa saya tidak lolos masuk PILKADES yah tidak apa-apa, akan tetapi seharusnya Panitia Pilkades dan team Otda kabupaten Lampung Selatan memiliki peraturan yang jelas dan S.O.P yang benar didalam tahapan pilkades,” katanya.
“Saat ini saya mengirimkan Surat Somasi ke 2 kepada Panitia pilkades tingkat desa, ke kecamatan jati agung dan ke team otda lampung selatan, dimana ada beberapa hal yang ingin saya minta tanggung jawab kebenaran hal yang menurut saya dan pengacara saya tidak benar,” katanya
Hal hal yang digugat adalaah Team panitia menyatakan membuka pendaftaran peserta dan penyerahan berkas peserta pilkades dari tanggal 1 – 10 april 2019 jam 07.00 sampai jam 14.00, akan tetapi kenapa ada 2 peserta yang mendaftar dan menyerahkan berkas ada hari terakhir sampai pukul 20.00. Apakah panitia ini yang namanya team panitia melawan peraturan yang ditetapkan secara sendirinya.
Lalu, didalam seleksi balonkades ada kejanggalan dengan pemunduran waktu yang semau-mau tidak sesuai jadwal yang ditetapkan panitia dan team otda, dimana diduga ada persekongkolan yang tidak baik dan benar.
Serta didalam penilaian pembobotan team panitia pembobotan membuat berita acara yang diduga tidak sesuai dan benar juga didalam penilaian pengalam kerja dibidang pemerintahan diduga ada yang seharusnya peserta tidak mendapat nilai akan tetapi dinilai 10 dengan alasan yang belum bisa dipertanggung jawabkan sebagaiman perbub yang ada.
“Dan masih bahyak lagi yang saya minta kejelasan dan pertanggung jawaban kebenarannya dari pihak Otda dan panitia pilkades didalam surat somasi ke dua. Saya dan team LBH Pengacara nya bermaksud menunggu sampai hari Rabu 22 Mei 2019 batasan jawaban dari surat Somasi 2,” kata Hi. Adnan Malik.
Selanjutnya, Adnan Malik beserta team pengacara akan melanjutkan pendaftaran perkara ke PTUN bahkan sampai ke MK Pusat Jakarta demi tegaknya kebenaran dan pembelajaran mekanisme dan prosedural yang benar didalam Setiap Tahapan PILKADES.”
Ditempat terpisah, Ketua Panitia Pilkades desa Fajar Baru Bapak Solihein saat dikonfirmasi menjelaskan akan mengambil langkah persuasif terhadap Bapak Adnan Malik dengan jalan musyawarah mufakat. “Bahwa setelah jawaban somasi 1 maka benar adanya bapak Adnan Malik memberikan surat Somasi ke 2 dan rencananya insya allah besok hari rabu tanggal 22 mei 2019 Panitia Pilkades beserta ibu Camat dan Team otda akan bermusyawarah dengan bapak Adnan Malik,”ujar Solihein. (niz/red)