
Jakarta (SL)- Lagi, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin. Nunik memilih bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya. Nunik keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019), sekitar pukul 15.05 WIB. Dia hanya tersenyum sambil berjalan ke luar area KPK.
Nunik, dijadikan sebagai saksi dari tersangka anggota DPRD Lamteng, Zainudin. Selain Chusnunia, anggota DPRD Lampung Midi Ismanto juga dipanggil sebagai saksi tersangka Mustafa. Kemudian, Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain di rangkaian kasus ini, Simon Susilo.
Saat ditanya soal pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik, Nunik hanya menunjuk arah gedung KPK sambil tersenyum. Dia lalu berjalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada di sisi kanan gedung KPK. Nunik sebelumnya diperiksa KPK pada 1 Maret lalu. Saat itu Nunik masih menjabat Bupati Lampung Timur. Dia diperiksa untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa. Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
Pada kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. Keduanya diduga memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP. Keempatnya juga sudah ditahan KPK.
KPK juga menahan empat tersangka anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar. Keempat tersangka kasus suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan/atau pengesahan APBD.
Keempat anggota DPRD Lampung Tengah itu adalah Ahmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Tiga tersangka ditahan di Rutan KPK, sedangkan satu tersangka ditahan di Rutan Guntur
Dalam kasus ini, keempat anggota DPRD Lampung Tengah ini terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Mustafa sendiri sudah divonis karena terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Untuk perkara suap ke anggota DPRD Lampung Tengah ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman pidana penjara, Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.
Mustafa telah dieksekusi pada 31 Juli 2018. Dia saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain itu, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar. (red)