
Tangerang (SL)-Warga Kampung Nanggung RT 004 RW 001, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, gempar atas kematian seorang pemuka agama, Haji Yahya (53), yang tewas ditebas dan luka berat dibagian leher oleh Sarjaya (63), adik iparnya sendiri, Selasa 02 Juli 2019, pagi.

Informasi di Desa Pasir Gintung menyebutkan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, hingga berakhir peristiwa tragis. Pelaku diduga sudah lama menyimpan dendam kepada korban. Mengetahui peristiwa itu, keluarga korban dan warga marah dan sempat menghakimi pelaku.
Polisi yang mendapat kabar perstiwa itu cepat datang kelokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga, saat akan dibawa Polisi ke Polsek. Petugas harus melepaskan tembakan untuk membubarkan amuk warga.
Menurut warga, Sarjaya diduga kesal karena dilarang rujuk dengan istrinya yang adik ipar korban. Sarjaya alias Jaya, terus berusaha untuk rujuk dengan istrinya, namun diduga terhalang restu kakak iparnya Yahya. Pagi itu, Sarjaya, tengah sibuk menebang pohon mangga di rumahnya tiba-tiba didatangi Yahya.
Bukannya memberikan restu, tapi Yahya justru menegaskan bila adik kesayangannya itu tidak akan pernah kembali atau rujuk dengan Sarjaya. “Adik Gue enggak bakal gua kasih sama lu, mau gue modalin buka Toko,” ujar Yahya yang ditirukan Kapolsek Cisoka Tangerang, AKP Uka Subakti, Selasa (2/7/2019).
Mendengar perkataan tersebut, Sarjaya langsung menyerang Yahya dengan golok yang digunakannya untuk menebang pohon, dan mengenai leher korban. Dalam kondisi bersimbah darah, Yahya sempat dibawa warga ke RSUD Balaraja Tangerang. Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan tewas akibat kehabisan darah. “Pelaku juga langsung diamankan warga, kemudian dibawa ke Polsek Cisoka. Saat ini sudah ditahan,” kata Kapolsek.
Uka Subakti mengungkapkan, pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang selama 6 bulan. Pelaku bukan sekali ini saja merayu sang istri atau minta restu korban agar sang istri mau kembali kepadanya. Namun, sudah lebih dari 15 kali pelaku datang untuk meminta rujuk, tapi selalu ditolak.
Keluarga besar sang istri, terutama kakaknya beralasan, pelaku tidak bisa menafkahi adiknya yang masih berusia 20 tahun lebih. “Tapi, untuk keterangan lebih jauh, kami masih menginterogasi pelaku. Pelaku disangkakakan pasal KUHP 340, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek. (Suryadi/Binsar)