
Lampung Utara (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan mengamankan dua orang pria yang kedapatan dengan sengaja menyimpan sejumlah narkotika jenis shabu. Disinyalir, Edi Saputra, (19), bersama rekannya Hari Wijaya, (20), dengan sengaja hendak menyalahgunakan satu paket kecil yang berisikan butiran kristal putih di kediaman Edi.
Kedua pria warga Dusun Tanjung Agung, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini, diamankan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang langsung dipimpin Kapolsek AKP. Sukimanto, pada Jumat, (28/6/2019), dinihari, sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, mengatakan, kedua pria tersebut diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga, saya bersama anggota Unit Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AKP. Sukimanto, kepada sinarlampung.com, Jum’at, (28/6/2019).
Dijelaskan lebih lanjut, saat dilakukan pengintaian, anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kediaman Edi Saputra. “Setelah dirasa cukup bukti menguatkan dengan didasari dari adanya laporan warga, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyergapan,” ujar Sukimanto.
Dari hasil penyergapan tersebut, urai Sukimanto, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, satu plastik klip bening sisa pakai, satu buah pirek kaca, satu buah centong, satu gulungan kertas, satu buah alat hisap, serta satu korek api gas. “Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Sukimanto. (ardi)