
Banyuwangi (SL)-Polres Banyuwangi menetapkan seorang Guru Olah Raga SDN 2 Patoman Blimbingsari, Arya Abi Sanjaya (22) sebagai tersangka karena mencukur murid. Buntutnya Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik HZ cq Kapolsek Rogojampi AKP Agung Setya Budi digugat ke Prapradilan.
Gugatan prapardilan dilayangkan Tim Advokad, kuasa hukum Arya Abi Sanjaya sang guru olah SD itu. “Sudah kita ajukan permohonan Praperadilan agar semua jelas dimata hukum,” kata Ikbal SH didampingi Gerbong Rifai SH, kepada sejumlah Wartawan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (26/6/2019).
Ikbal dan Gembong Rifa’i, dua pengacara dari enam Advokat lain yaitu Saigful Bahri SH.MH. Pungki Sandra SH. Pieter SH. Rizal Fiska A. SH. Mereka mendampingi Guru Olah raga itu sejak diperiksa polisi, karena laporan sejumlah wali murid, yang tak terima anak dicukur petal-petal pada kegiatan ekstrakurikuler olah raga bela diri pencak silat, Jum’at, (8/3/19) lalu.
Wali murid menyebutkan anak-anak mereka hingga enggan masuk sekolah karena malu. Puluhan ibu-ibu dan anak anak sekolah berseragam merah putih ramai-ramai melaporkan guru olah raga SDN 2 Patoman Blimbingsari, Arya tersebut di Mapolsek Rogojampi sejak pukul 08.00 (11/3/19) lalu.
Selain dilaporkan kepada polisi, akibat hal itu ada oknum aparat yang juga melampiaskan dengan menganiaya Guru tersebut di sekolah tempat dia mengajar. Terkait Praperadilan kepada polisi yang memutuskan guru tersebut menjadi tersangka, Ikbal dan Gembong mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mempersoalkan status tersangka tersebut.
Seperti Barang bukti gunting dan hanya rambut beberapa helai rambut lurus dan gunting. “Yang dipotong kurang lebih lima belas, masak rambutnya sejenis, dan tidak ada tes DNA terkait rambut siapa itu,” katanya.
Ikbal menambahkan tidak ada bukti hasil pemeriksaan psikologi terkait dampak psikis akibat hal itu. “Faktanya anak-anak tersebut tetap sekolah dan Ceria,”ungkapnya.
Hal lainnya menurut Gembong, Kepala sekolah yang katanya memerintah untuk mencukur tidak pernah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, gelar harus memeriksa dengan dugaan pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak Jo pasal 64, sedangkan pemeriksaan memeriksa dengan dugaan tindak pidana pasal 80 ayat 1 Jo pasal 55. “Pasal 64 itu beberapa perbuatan dipilih salah satu hukuman terberat, nah ini pasalnya cuma satu dan gak ada pilihan, penerapan pasal 55 juga bukan hasil gelar sesuai surat panggilan pemeriksaan tersangka,” katanya. (kin/net)