
Jakarta (SL)-Komnas Perlindungan Anak minta Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk melakukan proses hukum terkait kasus persetubuhan oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terjadap pelajar SMP, gadis berusia 14 tahun. Kasus itu di laporkan LBH Manado
Demi kepentingan anak dan demi keadilan bagi korban, tidaklah ada alasan bagi Kepolisian Daerah Sulut untuk tidak menindaklanjuti lapora. Hal ini dikatakan Sirait terkait dengan adanya laporan kasus dugaan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap salah seorang siswi SMP. Oleh karenanya, Sirait meminta agar Polda Sulut menindaklanjuti kasus tersebut.
Merujuk pada ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubangan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Sirait pelaku dapat dipidana paling sedikit 10 tahun. “Paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan ancaman pidana seumur hidup,” tambah Arist Merdeka Sirait, dilangsir Tribunmanado.co.id, Selasa (25/06/2019).
Lebih lanjut kata orang nomor satu di KPAI, Komnas Perlidungan Anak di Indonesia sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengingatkan semua pihak secara khusus penegak hukum.
“Karena ketentuan UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun, sekalipun “suka sama suka”, dengan ketentuan hukum diatas tindakan dan perbuatan pelaku dapat diancam dan dijerat dengan pidana,” jelas Sirait.
Arist menambahkan, dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan seksual atau pelanggaran hak anak tetapi tidak melakulan pencegahan dapat dikategorikan ikut mendorong. Mereka juga bisa disebut ikut serta memfasilitasi terjadinya pelanggaran hak anak dimana anak sesungguhnya membutuhkan pertolongan tetapi dibiarkan dapat dipidana 5 tahun penjara.
Laporan LBH Manado
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, melaporkan beberapa oknum polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak Polda Sulut sendiri membantah telah terjadi pemerkosaan seperti yang dituduhkan.
Dalam keterangan resminya, LBH Manado bersama Suara Parangpuang menyampaikan, peristiwa terjadi Rabu 5 Juni 2019, tepat di hari raya pertama Idul Fitri 1440 H. Korban yang berusia 14 tahun diajak oleh tetangganya berinisial (F) pergi ke rumah salah seorang oknum polisi berinisial AW.
Sesampainya di rumah AW sekira Pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban menenggak minuman keras merek Cap Tikus dan Bir Hitam. F dan AW kemudian menelefon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu petinggi di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat. GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut. Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa. Di kamar itulah GN memperkosa korban.
Pasca kejadian, korban yang ketakutan terus menangis minta pulang. AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci. Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” tulis LBH Manado dalam rilisnya, Kamis (20/6/2019).
Kejadian ini disebut telah mencederai wibawa Polri yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, termasuk perlindungan anak. Apalagi saat ini juga muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban agar mencabut laporan.
“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak. Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” lanjut LBH Manado.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Manado menyatakan, pertama memperingatkan pelaku maupun pihak-pihak di lingkungannya agar menghentikan usaha-usaha intimidasi terhadap korban dan keluarganya; kedua mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera memproses hukum oknum kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut berdasarkan hukum.
Ketiga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberhentikan oknum-oknum yang diduga terlibat dari jabatannya sementara proses hukum berjalan, agar tidak ada conflict of interest. Apalagi usaha pelaku mempengaruhi dan mengganggu proses penegakan hukum telah mulai tampak dengan adanya intimidasi terhadap keluarga korban untuk mencabut laporan.
Selanjutnya keempat, mendesak Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memastikan proses hukum berjalan, memberikan perlindungan terhadap korban dan melakukan upaya-upaya pemulihan terhadap korban.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa laporan dari pihak LBH terhadap oknum polisi itu tidak benar. “Itu tidak memperkosa, karena dari pemeriksaan internal kita tidak ada kejadian seperti itu,” tegas Tompo, Kamis.
Pihak kepolisian menurutnya telah melakukan pendalaman lebih jauh, namun disebutnya ada itikad yang dipaksakan. “Sekarang pihak LBH membuat laporan yang mendiskreditkan institusi Polri, tapi kita sudah jawab bahwa kejadian itu tidak benar,” ujarnya.
Menurut Tompo, untuk penanganan kasus ini, Polda Sulut tetap melakukan proses, penerimaan laporan harus direspons hingga melakukan penyelidikan serta melakukan pendalaman terhadap adanya kejadian-kejadian lainnya. Setelah itu disimpulkan menjadi suatu keterangan resmi. “Saksi-saksi sekarang baru mulai diperiksa dan karena ini berkaitan dengan personel otomatis juga Propam akan melakukan pengecekan,” ujar Tompo. (tribun/Oke/Red)