
Bandar Lampung (SL)-Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (yang akrab disapa ibu Nunik) memimpin Upacara Mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (24/6/2019) di Lapangan Korpri Kantor Gubernur.
Wagub Nunik menyampaikan beberapa hal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung untuk terus meningkatkan disiplin dan mentaati seluruh peraturan yang berlaku. “Bagi ASN yang tidak mentaati maka akan diberikan sanksi tegas,” ucap Nunik.
Nunik juga berpesan agar melakukan penataan dan penempatan ASN yang sesuai dengan beban kerja dan kompetensi sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana. “Tidak ada lagi ASN yang tidak mempunyai tugas atau pekerjaan, sehingga menyulitkan untuk penilaian kinerja PNS,”tegas Nunik.
Ditambahkan Nunik, dalam melakukan penilaian kinerja PNS agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 serta menindaklanjuti rekomendasi Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kemen PAN RB.
Wagub meminta untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan fungsi dan peran Layanan Aplikasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan segera beroordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, tegasnya. (Niz)