
Banten (SL)-Tiga oknum guru SMPN di Serang, diduga terlibat “skandal” dengan muridnya. Ketiga guru PNS dan honor menggauli murdnya, hingga diantaranya ada yang hamil. Modus para guru itu memacari muridnya yang masih dibawah umur. Kasus itu terbongkar setelah ada pengaduan salah seorang orang tua korban yang anaknya disetubuhi hingga hamil. Bahkan, kasus itu juga menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Informasi di Serang menyebutkan kasus itu juga menjadi perhatian Pemda Serang. Sekretaris Daerah (Setda) Serang memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.
Melalui press rilis, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengaku sangat prihatin atas terjadinya kekerasan seksual terhadap 3 siswi yang masih berusia 14 tahun oleh 3 guru di salah satu SMPN di Serang, Banten. “Modus yang dilakukan para guru yang menjadi terduga pelaku adalah “memacari korban” yang notabene adalah muridnya sendiri, padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak,” kata Retno.
Menurut Retno, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah “suka sama suka”. Selain itu perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan.
“Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja. Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya,” ungkap Retno.
KPAI, kata Retno juga mengapresiasi Sekretaris Daerah (Setda) Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.
Namun, menurut KPAI semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut, namun juga pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah), karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium computer sekolah. Bahkan, kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar,” katanya.
KPAI mengusulkan agar kedepan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, maka seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang cctv di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah.
KPAI bidang Anak Berhadapan dengan Hukum akan melakukan pengawasan kepada pihak kepolisian atas kasus ini agar ketiga terduga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan maksimal.
“Dan ditambah dengan hukuman pemberatan karena memenuhi unsur bahwa pelaku adalah orang terdekat korban. Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu 1/3 (sepertiga) dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun,” jelasnya.
Dari peristiwa ini, KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah. Selanjutnya Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di kota Serang untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi.
“Harus ada efek jera baik di SMPN yang bersangkutan maupun sekolah-sekolah lainya di kota Serang. Kepala Dinas Pendidikan Serang perlu mendorong sekolah-sekolah untuk menginisiasi program Sekolah Ramah Anak dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” katanya. (sar/Red)