
Kubu Raya (SL)-Viral video mesum oknum guru Lembaga Pendidikan di Kalimantan Barat dengan Siswinya, dan beredar luas di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Kasus asusila itu juga menjadi bahan berbincangan warga, khususnya di satu Desa di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Provinsi Kalimantan Barat.
Kejadian terungkap setelah video remaja berinisial (HU) sedang berhubungan badan dengan seorang oknum guru di satu lembaga pendidikan yang mengajar sekaligus pemimpin lembaga pendidikan di mana korban menimba ilmu sejak 2016. Ironisnya selain sudah memiliki empat istri, aksi pelaku kepada muridnya itu dilakukan sejak 2016 lalu.
Vidio itu juga beredar deredar di warga desa, yang terbongkar dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2019. Dari informasi dihimpun, terduga pelaku telah memiliki empat istri. Ironisnya, tiga istri muda juga merupakan muridnya di lembaga pendidikan di mana ia mengajar.
Ayah korban MT (37) mengungkapkan, dirinya mengetahui hal ini dua hari setelah Idul Fitri. Bahwa sebelum Idul Fitri warga desa telah lebih dulu mengetahui hal itu. MT pun langsung syok mengetahui sang putri menjadi korban asusila yang dilakukan oleh gurunya sendiri di lembaga pendidikan di mana sang putri belajar.
Dan yang lebih membuatnya terpukul, karena adanya video asusila yang melibatkan sang putri dan terduga pelaku. “Kejadian ini terjadi sejak tahun 2016, anak saya itu belajar di sana sekaligus bantu-bantu guru di sana,” ungkap MT ditemui di rumahnya, Senin (17/6/2019).
MT mengungkapkan, berdasarkan pengakuan putri kepada dirinya, HU dipaksa untuk melayani nafsu dengan ancaman. Ancaman itu adalah korban akan dikeluarkan dari lembaga pendidikan yang terduga pimpin. “Awal pertama kali dia dipaksa. Dia kalau tidak mau diancam mau dikeluarkan dari sekolah, dan kejadian ini sudah terlalu sering,” jelasnya.
Saat berbicara dengan anaknya, MT berusaha mengorek informasi dari sang anak termasuk soal video di ponsel. “Dia ngaku semua, ada video satu video di HP-nya. Ada videonya, setelah kami korek ngaku semua,” katanya.
Untuk selanjutnya, MT berniat untuk mencari keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya. “Jadi selama 3 tahun ini belum pernah terungkap, harga diri anak saya, gimana rasanya, saya butuh keadilan untuk anak saya,” kata MT.
MT juga mengungkapkan sang putri saat ini sangat syok, dan merasa sangat malu kepada warga desa. “Sekarang syok berat, tidak mau keluar dari kamar. Malu sama teman-teman, ditambah lagi orang satu kampung sudah tahu semua, mau makan pun harus dipaksa,” tuturnya.
Terkait adanya video asusila yang beredar, MT memastikan bahwa yang ada di dalam video tersebut merupakan sang putri dan oknum guru di lembaga pendidikan di mana putrinya belajar. “Sebelum saya melihat ada orang kampung yang melihat. Saya melihat video itu langsung dan itu video berhubungan intim. Bukan hanya bermesraan, saya mengetahui video itu ada 2 hari setelah lebaran, kalau orang kampung tau 2 hari sebelum lebaran,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengungkapkan, oknum guru di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang melakukan tindak asusila terhadap muridnya selama 3 tahun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini di ungkapkan nya kepada wartawan di acara Bhakti Sosial Kesehatan di Kelurahan Siagon, Kecamatan Pontianak Timur, kota Pontianak, Selasa (18/6/2019). “Itu kemarin sudah dilaporkan di Polsek dan sudah ditangani di Polres, di unit PPA, dan sudah menjadi atensi dari Pimpinan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam usaha mengamankan tersangka pihaknya mendapat kendala bahwa tersangka kabur ke luar kota. Saat ini, dari informasi yang ada, pelaku berada di wilayah Kabupaten Sanggau. “Kami mendapatkan kendala saat kami mendatangi rumah tersangka tersangka sudah tidak ada di tempat. Tersangka sudah bergeser akan tetapi dari informasi yang ada, tersangka ini berada di wilayah Kabupaten Sanggau,” katanya.
Pihaknya sudah memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat ini kami masih melakukan pencarian, nanti perkembangan akan kami beritahukan lebih lanjur. Tersangka ini sudah DPO. Sudah kami tetapkan menjadi DPO, dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (trb/red)